Tragis! Bocah SD Hamil Usai Dijual Kakak Kandung ke Pengusaha Mataram
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati menyebutkan, polisi menetapkan dua tersangka yaitu ES (22) yang merupakan kakak korban dan MAA (51) seorang pengusaha di Mataram.
“Hari ini di tanggal 10 Juni 2025 kami meningkatkan status ES dari saksi menjadi tersangka termasuk meningkatkan status MAA dari saksi menjadi tersangka,” ujar Puja.
Tersangka ES terancam dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 88 Juncto Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
Diberitakan sebelumnya, siswi SD menjadi korban prostitusi open BO hingga melahirkan anak.
Ironisnya, korban dijual oleh kakak kandungnya sendiri yang juga pernah menjadi korban prostitusi.
Tag
- anak jadi korban
- berita NTB hari ini
- bocah SD hamil
- Ditreskrimum NTB
- eksploitasi anak
- kakak jual adik
- kasus eksploitasi seksual
- kasus NTB
- kejahatan seksual Indonesia
- Kekerasan Seksual Anak
- kriminal anak
- nasional
- open BO anak
- pengusaha Mataram
- peristiwa
- Polda NTB
- prabowo:
- prostitusi anak
- Undang-undang TPKS
- www.infoaceh.net
Tutup