Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Transaksi Sabu di Pekarangan Masjid, 2 Warga Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur mengamankan 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu

“Atas perbuatanya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup