Transaksi Sabu di Pekarangan Masjid, 2 Warga Aceh Timur Ditangkap Polisi
“Atas perbuatanya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah. (IA)
Tutup