Jakarta, Infoaceh.net – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan munculnya tren baru penyalahgunaan narkoba di Indonesia yang dinilai sangat berbahaya dan belum memiliki payung hukum yang jelas.
Menurut Sigit, tren tersebut melibatkan dua jenis senyawa berbahaya, yakni Ketamine dan Etomidate, yang digunakan dengan cara berbeda dari narkoba konvensional.
“Ketamine digunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sementara Etomidate dicampur ke dalam liquid vape atau rokok elektrik, lalu dihisap menggunakan pods,” ungkap Jenderal Sigit saat acara pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Sigit menegaskan, kedua zat tersebut belum tercantum dalam regulasi hukum nasional, sehingga pengguna maupun pengedarnya tidak dapat dijerat pidana sesuai Undang-undang Narkotika yang berlaku saat ini.
“Kedua senyawa berbahaya itu belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan yang kian meluas, Polri saat ini bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan RI melalui Komite Nasional Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (KNNPP) guna mencari terobosan hukum dalam penggolongan zat berbahaya tersebut.
“Kami sedang menyiapkan langkah agar Ketamine dan Etomidate bisa segera masuk ke dalam daftar revisi UU Narkotika, atau dalam jangka pendek dimasukkan dalam Lampiran Permenkes tentang penggolongan narkotika,” kata Sigit.
Dengan adanya pembaruan hukum ini, Sigit berharap penegakan hukum terhadap penyalahgunaan zat-zat berbahaya tersebut bisa segera dilakukan.
“Diharapkan ke depannya, penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya ini dapat dipidana,” pungkasnya.



