Truk Tonase Besar Masuk Kota, Penyebab Jalan Rusak dan Berlubang di Banda Aceh
BANDA ACEH — Truk bermuatan penuh yang sebagian besar melebihi batas berat angkutan (tonase), diduga menjadi salah satu penyebab banyaknya kerusakan jalan di dalam kota Banda Aceh.
Selain kerusakan tersebut, lubang jalanan dan merosotnya aspal diduga terjadi akibat kendaraan yang melintas masuk kota melebihi tonase.
Truk tersebut ada yang melakukan bongkar muat barang di dalam wilayah Kota Banda Aceh, yang sebenarnya itu sudah dilarang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh Aqil Perdana Kesumah mengungkapkan, kualitas serta kekuatan jalan yang tersedia dalam wilayah Kota Banda Aceh hanya mampu menampung beban dan berat kendaraan 8 ton sampai dengan maksimal 12 ton.
Sementara truk kontainer, angkutan barang dan sejenisnya dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) serta beban di atas 40 ton tentunya akan merusak struktur dan kontruksi jalan-jalan yang ada dalam kawasan kota.
“Banyaknya jalan rusak dan berlubang, salah satu contoh kerusakan yang disebabkan oleh truk bertonase tinggi masuk kota,” ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh Aqil Perdana Kesumah, Jum’at (10/2).
Aqil Perdana Kesumah menyampaikan, pihaknya sudah memberikan teguran dan pengawasan terhadap truk yang melakukan bongkar muat barang di dalam wilayah Kota Banda Aceh tepatnya di Jalan Wedana Gampong Mibo, pada Kamis (9/2/2023).
“Kita lakukan teguran kepada pengemudi untuk tidak mengulangi lagi pelanggarannya, adapun pemilik usaha kita beritahukan agar tidak memfasilitasi mobil truk barang bongkar di tempat usahanya,” katanya.
Hal ini bertentangan dan menyimpang dari izin tempat usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Pengawasan terhadap mobil angkutan barang umum yang masuk dalam wilayah Kota Banda Aceh terus kami lakukan setiap hari,” sebutnya.
Aqil mengatakan teguran tersebut dilakukan dalam rangka menindak lanjuti laporan dari masyarakat karena adanya mobil truk kontainer yang melakukan bongkar muat di lokasi tersebut.
Aqil menjelaskan hal tersebut dilakukan berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Terminal Dan Pangkalan.
”Yang mengamanahkan larangan mobil barang di atas JBI 5150 kilogram untuk melakukan bongkar muat barang di wilayah Kota Banda Aceh,” jelasnya.
Untuk informasi, kata Aqil ada beberapa prinsip pengawasan atau penertiban terhadap mobil atau truk angkutan barang yang dilakukan oleh Dishub Banda Aceh yaitu yang berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan raya pada kawasan perkotaan yang rawan kecelakaan.
Apabila truk besar masuk dan bongkar muat karena jalan yang tersedia di kawasan Kota Banda Aceh umumnya hanya dua lajur dengan kapasitas jalan serta volume lalu lintas yang padat seperti ini, maka peraturan daerah atau qanun kota Banda Aceh melarang truk bertonase besar di atas JBI 5150 Kg masuk kawasan perkotaan.
Kemudian, kata Aqil, Dishub berkewajiban menjaga dan merawat aset-aset jalan yang ada dalam wilayah Kota Banda Aceh demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan lalu lintas umum saat beraktivitas di jalan. (IA)