Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

TTI Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Pelatda PON Aceh Rp11,2 Miliar ke KPK

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar

Banda Aceh, Infoaceh.net – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan anggaran Pelatda PON Aceh sebesar Rp11,2 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Temuan penyimpangan itu sebelumnya diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025), menyebut kasus ini seharusnya ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH). Namun, hingga kini penanganannya dinilai jalan di tempat.

“Idealnya temuan BPK ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Tapi kasus ini justru mengambang, hanya sebatas pemanggilan beberapa pejabat KONI Aceh oleh penyidik tanpa ada ujung penyelesaian,” ujarnya.

Nasruddin meminta Kapolda Aceh dan Kajati Aceh yang baru bertugas agar membuka kembali kasus tersebut demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Ia juga mengingatkan arahan Presiden yang membuka kanal pengaduan online untuk masyarakat melaporkan praktik korupsi.

Menurut Nasruddin, modus penyalahgunaan dana hibah itu antara lain melalui penggelembungan harga kegiatan, biaya penginapan, konsumsi atlet, hingga pertanggungjawaban yang diragukan kebenarannya.

Berdasarkan data TTI, jumlah peserta Pelatda tercatat 400 orang dari 44 cabang olahraga (cabor), terdiri atas 292 atlet, 29 atlet kontrak, 70 pelatih dan 9 pelatih nasional.

Kegiatan itu dilaksanakan di 11 hotel, namun tujuh di antaranya diragukan kebenarannya.

“Berdasarkan kontrak, harga satuan fullboard per orang per hari sebesar Rp235 ribu, konsumsi Rp80 ribu, dan snack Rp35 ribu. Hasil uji petik BPK terhadap 519 peserta pada lima hotel, ternyata 363 orang tidak menginap tetapi tetap dihitung menginap,” ungkapnya.

Nasruddin menegaskan, temuan BPK tersebut sudah cukup menjadi bahan awal penyelidikan.

“Jika data dari temuan BPK itu benar, maka aparat penegak hukum harus segera menaikkan status ke penyidikan dan menetapkan tersangka tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup