INDRAPURI — Bersama tujuh jenderal, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengajak seluruh masyarakat untuk turut menolak peredaran gelap narkoba melalui Pemusnahan Ladang ganja di Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar, Kamis (29/9).
Di bawah Pimpinan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kenedy, para jenderal yang terdiri atas Inspektur Utama BNN Irjen Pol Wahyono, Direktur Narkotika BNN Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, Direktur TPPU BNN Brigjen Pol Aldrin Hutabarat, Direktur Tindak Kejar BNN I Wayan Sugiri, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, serta Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto, turut memantau langsung proses pemusnahan ladang ganja.
Ditemukannya kembali ladang ganja di kawasan Aceh oleh Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, menjadi bukti nyata konsistensi BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
“Temuan ini pun menjadi bukti kolaborasi yang kongkret antara BNN dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) yang selama ini telah terjalin,” ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Kenedy, di Aceh Besar, Kamis (29/9)
Luas ladang ganja yang berhasil ditemukan terbagi menjadi dua titik. Satu titik ladang ganja, berada pada ketinggian 238 meter di atas permukaan laut (MDPL) dengan luas lahan 2,5 hektar.
Jumlah tanaman ganja pada lokasi pertama mencapai 12.000 batang tanaman dengan ketinggian tanaman 2 hingga 3 meter. Pada lokasi pertama juga ditemukan 1.000 batang bibit tanaman ganja siap semai.
Sementara pada titik kedua, luas ladang ganja mencapai 4,5 hektar. Berada pada ketinggian 291 MDPL, jumlah tanaman yang berhasil dimusnahkan pada lokasi kedua mencapai 24.000 batang tanaman. Tinggi tanaman berkisar antara 1,5 hingga 2,5 meter.
Dengan begitu, total luas dua titik ladang ganja yang telah dimusnahkan mencapai 7 hektar dengan jumlah tanaman 36.000 batang dan berat tanaman basah mencapai 17,5 ton.
Dalam pemusnahan itu, sebanyak 140 pasukan diterjunkan. Terdiri atas personel Polda, Brimob, Kodim, Polres, serta BNN Provinsi Aceh.
Sebelum melakukan pemusnahan, Tim Labortorium BNN melakukan tes cepat uji narkotika, dengan hasil uji sampel positif Tetrahydrocannabinol (THC).
Penemuan ladang ganja ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 200 kg ganja di kawasan Pidie, pertengahan september lalu, dengan tersangka 1 orang berinisial N. (IA)