Tulis ‘Gaza’ di Bendera Merah Putih, Tiga Remaja Sragen Terancam Penjara 5 Tahun
Infoaceh.net – Tiga remaja di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun setelah nekat mencorat-coret bendera Merah Putih dengan tulisan “GAZA”. Aksi vandalisme itu disebut sebagai penodaan terhadap simbol negara.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkapkan, insiden tersebut terjadi di lingkungan SDN 2 Gondang pada Sabtu malam, 19 Juli 2025. Tiga pelaku masing-masing berinisial SAP (13), DPP (14), dan RM (15).
“Awalnya mereka membeli cat semprot Pylox untuk mengecat spion motor milik pacar salah satu dari mereka. Tapi kemudian berubah pikiran dan justru melakukan aksi vandalisme,” ujar Petrus dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Mereka memulai aksi dengan mencoret-coret dinding sekolah menggunakan kata-kata kasar, gambar tak senonoh, serta tulisan “GAZA”. Salah satu pelaku, SAP, lalu menurunkan bendera Merah Putih dari tiang sekolah.
Atas arahan RM, SAP menulisi bendera itu dengan tulisan “GAZA14” menggunakan cat semprot warna hitam. Setelahnya, bendera tersebut kembali dikibarkan seolah tidak terjadi apa-apa.
“RM bahkan menambahkan simbol yang belum dikenali dan tulisan ‘BOM’ di tembok. Ini bukan keisengan biasa. Ini adalah bentuk nyata penodaan simbol negara,” tegas Kapolres.
Polisi telah menyita barang bukti berupa bendera tercoret, kaleng Pylox hitam, sepeda motor Yamaha NMAX, serta celana pelaku yang terkena cat.
“Bendera Merah Putih bukan sekadar kain. Ia simbol kehormatan, martabat, dan perjuangan. Merusaknya berarti mencederai semangat kemerdekaan bangsa,” imbuh Petrus.
Ketiga remaja tersebut saat ini dalam pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen. Mereka juga mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.
Kapolres menekankan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, khususnya di era digital yang sarat pengaruh luar.
“Orang tua, guru, dan masyarakat harus hadir. Anak-anak perlu dibekali nilai kebangsaan agar tidak mudah terpapar ide provokatif,” ujarnya.
Atas tindakan itu, ketiganya dijerat Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara.
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” tandas Petrus.
- anak-anak terancam penjara karena vandalisme
- berita vandalisme pelajar Jawa Tengah
- coretan Gaza di bendera merah putih
- hukuman penodaan bendera Merah Putih
- nasional
- pelajar corat-coret simbol negara
- peristiwa
- Polres Sragen penjarakan anak coret bendera
- prabowo:
- remaja Sragen coret bendera
- utama
- www.infoaceh.net