Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari Jaksa KPK Tapi ‘Order Kekuatan’ Eksternal

Perintangan Penyidikan: Hasto juga dituduh menghalangi proses penyidikan KPK, termasuk menyembunyikan barang bukti dan mengarahkan saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya

Infoaceh.net  – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa tuntutan 7 tahun penjara yang dihadapinya bukanlah murni keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia meyakini ada “order” atau pesanan dari sebuah kekuatan besar di luar proses hukum yang memengaruhi tuntutan tersebut.

Kecurigaan ini diungkapkan Hasto saat membacakan duplik (pembelaan) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).

“Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari penuntut umum ini, melainkan sebagai suatu ‘order kekuatan’ di luar kehendak penuntut umum,” ucap Hasto di hadapan majelis hakim.

Hasto berpendapat bahwa intervensi kekuasaan dalam proses hukum bukanlah fenomena baru.

Ia menarik paralel dengan kasus-kasus yang pernah menyita perhatian publik sebelumnya.

Dia mencontohkan bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, serta kasus yang menimpa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.

“Kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum misalnya, juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Ini sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan Politik di luar telah mempengaruhi KPK,” ungkapnya.

Menurutnya pola intervensi serupa kini terulang dalam kasus yang menjerat dirinya.

Oleh karena itu, Hasto memandang perjuangannya di pengadilan bukan semata-mata untuk membela diri dari ancaman penjara, melainkan sebagai sebuah perlawanan demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

“Makna perjuangan ini juga jauh lebih besar daripada bebas dari dinding-dinding penjara. Sebab kekuatan yang bermain terhadap kasus saya ini benar-benar ada,” ujar Hasto.

Lebih lanjut, Hasto juga mengkritik tuntutan denda sebesar Rp600 juta yang diajukan jaksa.

Ia menilai tuntutan tersebut ganjil dan tidak berdasar, mengingat dalam kasusnya tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

simple-ad
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Angin kencang yang melanda wilayah Banda Aceh dalam dua hari terakhir menyebabkan sejumlah kerusakan, termasuk pohon tumbang dan atap rumah warga yang terangkat. (Foto: Dok. BPBD Banda Aceh)
Hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh. (Foto: Ist)
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh memperingati HUT ke-25, Senin (21/7), dengan menggelar upacara khidmat di aula Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Perum Bulog Kota Sabang memastikan ketersediaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kondisi aman. (Foto: Ist)
Sebuah plang berukuran besar bertuliskan “Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CQ Kodam IM” yang terpasang di kawasan Blang Padang, Banda Aceh, ditemukan roboh pada Senin (21/7). (Foto: Ist)
Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS menghentikan sementara aktivitas penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha(KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT. PSU). (Foto: Ist)
Pasokan beras SPHP dari Perum Bulog di Kota Sabang mulai menipis di pasaran akibat distribusi mandek. (Foto: Ist)
BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Iskandar Muda Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini potensi angin kencang di sejumlah wilayah Banda Aceh dan sekitarnya selama periode Juli - Agustus 2025. (Foto: Ist)
Satlantas Polresta Banda Aceh membagikan puluhan helm secara gratis kepada pengendara sepeda motor, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif TP-857/Gana Gajahsora bersama warga Desa Mane, Kecamatan Mane, Pidie, pada Sabtu, 20 Juli 2025, memperbaiki kerusakan rumah warga akibat terjangan angin kencang. (Foto: Ist)
Akhyar Rizki, Ketua Panitia Pelaksana Konferensi VII PWI Kabupaten Bireuen. (Foto: Ist)
Pengangkatan Indra Milwady sebagai Dewas RSUD Meuraxa diminta dibatalkan oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal karena dianggap sebagai balas jasa politik. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Muhammad Mardiono, menghadiri puncak perayaan HUT ke-23 Kabupaten Nagan Raya, Ahad malam (20/7). (Foto: Ist)
Seorang pengacara di Aceh Tengah, Hardiansyah Fitra (30), masuk DPO Satreskrim Polres Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MH melantik Drs Efendi SH sebagai Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Kantor Gubernur Aceh
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks