BLANGPIDIE — Delapan orang Narapidana (Napi) kasus narkoba dan asusila berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas II B Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) setelah menusuk petugas dengan pecahan kaca, Jum’at (16/7).
Kalapas Kelas II B Blangpidie, Ahmad Widodo membenarkan kaburnya 8 Napi. Peristiwa tersebut terjadi Jum’at sore sekitar pukul 17.30 WIB.
“Benar, awalnya ada 9 orang napi yang mencoba kabur dari Lapas, tapi 1 orang berhasil ditangkap kembali oleh petugas,” ujarnya.
Kedelapan napi itu masing-masing Faijar Bin Sofyan dengan hukuman 6 tahun penjara, Irwansyah Alias Si Wan Bin Hasbi dengan hukuman 7 tahun penjara, Mahfud Bin Alm M. Puteh dengan hukuman 16 tahun penjara, Muhammad Arief Bin Nazir Ibrahim dengan hukuman 11 tahun penjara.
Kemudian Muksalmina Bin Abdullah dengan hukuman 8 tahun penjara, Rusli Alias Pakboi Bin Hasboh dengan hukuman 8 tahun penjara, Stepen Bin Alm Pantomex dengan hukuman 7 tahun penjara. Mereka tersandung kasus narkoba.
Sementara satu napi lainnya yang kabur adalah Jun Faisal Bin Abdul Manan dengan hukuman 8 tahun penjara tersandung kasus asusila pencabulan anak.
Sedangkan satu napi lagi, bernama Samiran tidak berhasil kabur lantaran cepat ditangkap kembali oleh petugas.
“Delapan napi kabur tersebut masih dalam proses pencarian pihak kepolisian dan dibantu oleh personel TNI,” kata Kalapas Kelas II B Blangpidie, Ahmad Widodo.
Ahmad Widodo mengungkapkan, para napi itu kabur dengan cara mendobrak pintu utama penyekatan dan menusuk seorang petugas Lapas yang bertugas penjagaan. “Mereka kabur setelah berhasil menusuk petugas kita,” katanya.
Kronologis kejadian berawal saat para napi di Lapas Kelas II B Blangpidie melaksanakan Salat Ashar berjamaah sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah salat berjamaah, sekitar 9 orang napi langsung menuju ke pintu area steril keluar masuk tahanan.
Kemudian, 9 orang napi itu langsung mendobrak dan memaksa tahanan pendamping yang menjaga pintu area steril yang saat itu tidak dikunci.
Setelah berhasil, para napi langsung berlari ke arah pintu utama dan memecahkan kaca. Pecahan kaca tersebut kemudian digunakan napi sebagai senjata untuk melukai petugas sipir yang sedang piket di ruang kantor P2U.
Petugas yang menjadi korban 2 orang bertugas sebagai petugas sipir, yakni Irfansyah mengalami luka tusuk di ulu hati dan M Ilham mengalami luka hantaman kaca. Sedangkan satu orang lagi Sudirman, anggota lapas mengalami luka pelipis mata sebelah kanan dan robek di bagian punggung sebelah kanan.
Para korban pihak Lapas yang mengalami luka tusuk dan luka lainnya sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) Abdya. (IA)