Usai melakukan aksi bejat itu, terlapor meminta korban agar tidak memberitahukan peristiwa ini kepada siapa saja. Terlapor kemudian memberikan kunci kepada korban dan mengantar korban ke parkiran, tempat sepeda motor korban diparkir. Saat korban hendak pulang, terlapor kembali berpesan agar tidak menceriterakan kejadian tersebut kepada siapa saja.
Sampai di rumah, korban ditelpon teman-temannya dan keluarganya. Korban akhirnya menceritakan semua kejadian tersebut kepada temannya.
Sempat ada upaya mediasi dari terlapor, namun korban dan keluarganya pada akhirnya memilih untuk melaporkan pelecehan tersebut di Propam Polresta Kupang.
Terhadap kasus ini, Kapolda NTT melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) langsung mengambil langkah cepat.
Pemeriksaan awal terhadap Briptu MR dan saudari PS telah dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025.
Selanjutnya, pada hari ini, Senin, 5 Mei 2025, Bid Propam Polda NTT telah menggelar gelar perkara internal guna meningkatkan proses ini ke tahap pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, terlebih yang mencederai nilai-nilai etika dan hukum yang dijunjung tinggi Polri.
“Kami mengecam keras dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik dari sisi hukum pidana, kode etik profesi Polri, maupun peraturan disiplin. Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melanggar,” tegas Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Senin siang seperti dilansir tribaratanewsntt.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Polda NTT sangat menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, proses penegakan hukum dalam kasus ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami berkomitmen penuh untuk memproses kasus ini secara tuntas dan terbuka. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas, siapa pun pelakunya,” pungkasnya. ***