Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif

Last updated: Rabu, 23 Juli 2025 17:21 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
SHARE

Infoaceh.net -Pimpinan Pusat Majelis Komunikasi Alumni Babakan (Makom Albab) dan para pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat, mengeluarkan maklumat terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Para kiai dan alumni menyampaikan sikap kritis atas kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang dinilai tak sejalan dengan prinsip keadilan pendidikan dan nilai-nilai akhlakul karimah yang diwariskan para pendiri pesantren.

Lima maklumat ini merupakan hasil musyawarah seluruh para pengasuh pondok pesantren dan para alumni yang tergabung dalam Makom Albab dan Persatuan Seluruh Pesantren Babakan (PSPB). Pemerintah Provinsi Jawa Barat seharusnya mendukung lembaga pendidikan pesantren secara proporsional dan berkeadilan, sebagaimana telah diamanatkan dalam konstitusi dan UUD 1945.

- Advertisement -

Koordinator Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon KH. Marzuki Ahal menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat salah satunya terkait penghapusan dana hibah untuk pesantren yang dinilai melanggar UU.

Makom Albab menilai, Peraturan Gubernur No. 12 Tahun 2025 yang menghapus dana hibah pesantren dari APBD bertentangan langsung dengan UUD 1945 serta UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Di dalam undang-undang tersebut, pesantren diakui sebagai lembaga pendidikan yang berhak mendapatkan afirmasi, fasilitasi, dan rekognisi dari negara.

- Advertisement -

“Alih-alih dihapus, dukungan terhadap pesantren semestinya justru ditingkatkan,” kata Kiai Marzuki Ahal, Senin 21 Juli 2025.

HP Egianus Kogoya Ditemukan, Terungkap KKB Punya Kebun Ganja untuk Beli Senjata
Depresi Saat Berwisata di Simeulue, Turis Asal Prancis Dijemput Keluarga Pakai Pesawat
Mantan Presiden Sri Lanka Ditangkap! Diduga Salahgunakan Dana Negara untuk Wisuda Istri
Fortuner Ngebut Tabrak L-300, Pagar Sekolah di Bireuen Rusak

Kedua, terkait kebijakan rombongan belajar (Rombel) 50 siswa itu menunjukan adanya penurutan kualitas dan matinya sekolah swasta. Menurutnya, keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/KEP.323-DISDIK/2025 yang menetapkan jumlah maksimal 50 siswa per rombongan belajar (rombel) dinilai kontraproduktif.

Kebijakan ini menurunkan kualitas pembelajaran, dan menyebabkan sekolah swasta gulung tikar karena tidak mampu bersaing secara kuantitatif.

Ia juga menyoroti diskriminasi Bantuan Pendidikan Menengah Umum (BPMU) antara negeri dan swasta yang tidak sesuai konstitusi. Hal itu tercermin dari Peraturan Gubernur Jabar No. 58 Tahun 2022 dinilai diskriminatif.

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:nasionalperistiwaprabowo:www.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
Next Article Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas Jika IKN Turun Kelas, Jokowi Harus Diproses Hukum? Pegiat Medsos Desak Pertanggungjawaban Presiden

You May also Like

Umum

Komisi VIII DPR Nilai Komponen Penyelenggaraan Haji di Aceh Belum Optimal

Sabtu, 17 Desember 2022
Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Umum

Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Minggu, 31 Agustus 2025
Umum

Terima Kunjungan GM PLN Aceh, Kajati Aceh Sampaikan Pesan Ini

Jumat, 26 Februari 2021
Umum

Pasangan Zina Dicambuk 200 Kali di Halaman Masjid Agung Jantho

Jumat, 4 September 2020
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?