LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam pengungkapan kasus ini, personel juga meringkus belasan tersangka dan penadah.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Rabu (20/7) mengatakan, pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe tersebut berdasarkan dari 11 laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.
Adapun para tersangka yaitu berinisial SB (28), AMU (19), AM (32), AG (31),AZM (19), AM (19) dan Z (32) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Utara dan kota Lhokseumawe.
Sedangkan KH (40) warga Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara. Sementara para penadah yakni, MJ (27), AMR (41), A (36), R (19), MI (24) dan N (19).
Selain menangkap para tersangka dan penadah, kata Kapolres, tim Satreskrim Polres Lhokseumawe juga menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor berbagai merek dan 11 HP Android.
“Para tersangka umumnya melakukan aksinya pada malam hari hingga dinihari, sasarannya pengendara sepeda motor perempuan, anak – anak dan pengendara sendirian.
Aksi ini juga dilakukan pada jalan yang sepi dan minim penerangan. Selain itu, rumah yang ditinggal keluar pemilik dalam jangka waktu lebih dari satu hari, memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan serta berdalih meminjam kendaraan korban lalu membawa kabur,” ungkapnya.
Pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini juga menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dan penadah mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe dan terancam hukuman maksimal empat sampai 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika berpergian di malam hari agar tidak sendirian, bagi wanita tidak memakai perhiasan berlebihan yang dapat menimbulkan niat pelaku untuk melakukan aksi kejahatan. Kemudian, saat meninggalkan rumah lebih dari satu hari, dapat berkoordinasi dengan perangkat desa atau pihak keamanan desa,” pinta AKBP Henki Ismanto. (IA)