REDELONG — Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang senilai Rp 700 Juta dan pencurian alat excavator yang bernilai Rp 250 juta yang terjadi di Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, pencurian tersebut terjadi di dua lokasi yang berbeda.
Untuk pencurian uang senilai Rp 700 juta terjadi di gudang kopi milik korban yakni Muhamad Rasyid, Kampung Purwosari Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah pada hari Senin, 12 September 2022.
Sedangkan untuk kasus pencurian alat excavator yang nilai kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 250 juta, terjadi di Kampung Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah yang terjadi pada 14 September 2022.
Lebih lanjut Indra Novianto menjelaskan, pihak kepolisian Resor Bener Meriah saat ini sudah menahan 1 orang pelaku berinisial RJ (40) warga Desa Kuta, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan yang diduga sebagai pelaku untuk tindak pidana pencurian uang senilai Rp 700 juta.
Selain RJ pencurian uang di Purwosari juga melibatkan HA (33) AN (31) dan AB (59), namun ketiganya saat ini ditahan di Polres Bireuen, karena ketiga pelaku juga melakukan tindak pidana yang sama di wilayah Hukum Polres Bireuen.
Untuk penangkapan terhadap pelaku pencurian uang, Polres Bener Meriah bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Aceh, Polres Bireuen dan Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara (Sumut).
“Pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 15:00 WIB, di wilayah hukum Polres Batu Bara,” kata Indra Novianto hari ini, Kamis 29 September 222, dalam konferensi pers di Mapolres setempat.
Kemudian 1 orang tersangka yang berinisial RJ dan barang bukti uang senilai Rp 610 juta, yang keseluruhannya uang pecahan uang lembaran kertas seratus ribu rupiah, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BL 3405 KAG, 2 buah helm dan 1 buah tas ransel berwarna Biru diserahkan ke Polres Bener Meriah.
Sedangkan untuk yang diduga sebagai pelaku pencurian alat excavator Polres Bener Meriah berhasil menangkap 4 orang tersangka yakni JN (21) warga Kampung Rusip Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah, WR (19) warga Kampung Rusip Kecamatan Syiah Utama, SI (26) warga Kebun lada Kecamatan Hinay Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan SF (28) warga Lembah Alas Kecamatan Deleng Opisen, Aceh Tenggara.
Keempat tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan Satreskrim Polres Bener Meriah.
“Jika terbukti bersalah pelaku pencurian ini akan disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana,” ungkap Indra Novianto. (IA)