BANDA ACEH — Pengunjuk rasa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang melancarkan aksi demo di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, dibubarkan petugas kepolisian, Sabtu (2/4/2022) pagi.
Pasalnya, aksi massa penunjuk rasa yang mengusung tema ‘KAMMI Menggugat!!! Rakyat Menjerit, Penguasa? itu tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.
Sehingga, massa pun diminta membubarkan diri, setelah melalui langkah pendekatan persuasif.
Namun, beberapa kali diberi pengertian agar membubarkan diri, karena aksi yang digelar itu tidak ada STTP. Tetapi, massa yang bersikeras untuk tetap menggelar demo, sehingga langkah pembubaran paksa pun dilakukan.
5 peserta demo mulai korlap, Sekjen PW serta tiga peserta aksi KAMMI itupun dibawa ke Polresta untuk dimintai keterangannya.
Namun, sekitar pukul 15.30 WIB di hari yang sama 5 kader KAMMI itupun dipulangkan kembali.
Demikian ditegaskan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Intelkam Kompol Suryo Sumantri Darmoyo.
Kompol Suryo menjelaskan pembubaran unjuk rasa itu harus dilakukan, karena massa KAMMI itu tidak mengantongi STTP Kepolisian saat menggelar aksi.
“Unjuk rasa yang dilakukan itu sudah menyalahi ketentuan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Karena tidak ada surat pemberitahuan yang seharusnya sudah diberikan 3 hari atau 3×24 jam sebelum aksi unjuk rasa dilakukan,” sebutnya, Ahad (3/4).
Di samping tidak memiliki STTP, aksi dimaksud juga menyalahi Pasal 15, dimana dalam pasal itu disebutkan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 3, berdasarkan UU Nomor 9 tahun 1998 tersebut.
“Sementara KAMMI baru menyampaikan rencana aksi itu pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, sementara paginya mereka akan menggelar aksi.
Pemberitahuan itupun dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Unit Perizinan Sat Intelkam,” terang Kompol Suryo.
Hal yang paling penting dipahami semua pihak, aturan dalam menggelar sebuah aksi itu, pihak Kepolisian sudah harus menerima STTP tersebut 3×24 jam, sebelum unjuk rasa itu dimulai.