Kurang dari waktu yang dimaksud, ditegaskan Kompol Suryo, sebuah aksi itu tetap melanggar ketentuan yang sudah diatur.
“Ini yang harus dipahami. Jadi, tidak serta merta petugas bertindak dan melakukan pembubaran tanpa ada dasar. Bahkan, sebelumnya petugas juga sudah meminta massa membubarkan diri baik-baik. Tapi, terkesan permintaan kita itu diabaikan.
Meski demikian kita terus meminta secara baik-baik agar massa membubarkan diri. Tapi, sikap yang keras, dimana massa tetap ingin menggelar aksi, mau tidak mau, langkah pembubaran paksa harus kita lakukan,” tegasnya.
Lima Mahasiswa Diamankan dan Dimintai Keterangan
Kasat Intelkam Kompol Suryo Sumantri Darmoyo mengatakan lima demonstran, mulai koordinator lapangan, sekjennya serta tiga peserta aksi diamankan.
Keseluruhan demonstran inipun dibawa ke Satuan Intelkam Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangan dan diberi pemahaman berkaitan dengan aturan dan ketentuan yang diatur dalam melancarkan sebuah aksi.
“Kami tekankan bahwa aturan 3×24 jam sebelum melancarkan aksi, para peserta sebuah aksi itu sudah mengantongi STTP,” sebut Kasat Intelkam Polresta ini.
Setelah meminta keterangan dan menyampaikan aturan-aturan yang tidak dapat dilanggar dalam melancarkan sebuah aksi itu, sekitar pukul 15.30 WIB, seluruh peserta aksi KAMMI yang diamankan itu diizinkan pulang. (IA)