Banda Aceh – Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam bidang pendidikan, pelatihan, pengkajian dan pengembangan kelembagaan serta pengabdian kepada masyarakat.
Kerja sama ditandai penandatanganan MoU antara Rektor Unsyiah Prof Dr Ir Samsul Rizal, M.Eng dengan Kajati Aceh Dr. Muhammad Yusuf, SH MH di Gedung AAC Dayan Dawood, Darussalam, Selasa (15/9).
Kajati Aceh dalam sambutannya mengatakan, sebagai perguruan tinggi Unsyiah memiliki fungsi yang sangat strategis dalam melahirkan sumber daya manusia baik untuk kebutuhan lokal, nasional maupun internasional.
Ketersediaan SDM ini, tambah Kajati, memiliki hubungan erat bagi Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Untuk itulah Kajati menilai, kerja sama ini memiliki makna penting bagi penguatan kedua institusi ini.
Ruang lingkup kerja sama ini, ungkap Kajati, tidak hanya bidang perdata dan tata usaha negara. Melainkan, turut meliputi bidang lain seperti pidana umum, intelijen, pidana khusus, pembinaan dan pengawasan melalui surat kuasa khusus ataupun perjanjian kerja sama.
“Kerja sama hari ini dalam lingkup pendidikan dan pelatihan dan peningkatan SDM guna mendukung fungsi masing-masing instansi, yang pada akhirnya memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kajati Muhammad Yusuf.
Kajati menyampaikan terima kasih atas dukungan Unsyiah yang telah memberikan rekomendasi terkait Rancangan Perubahan Undang-Undang Kejaksaan. Rekomendasi tersebut akan disampaikan langsung ke Kejaksaan Agung untuk menjadi bahan pertimbangan bagi penyempurnaan UU ini.
Rektor Unsyiah Prof Samsul Rizal mengatakan, dirinya bersyukur karena kerja sama yang telah lama direncanakan ini akhirnya bisa terealisasi. Melalui MoU ini, Rektor berharap dapat segera terbentuk payung hukum sehingga dapat melakukan berbagai program dari kedua lembaga ini, demi terwujudnya keadilan di Aceh.
Rektor berharap, rekomendasi Rancangan Perubahan Undang-Undang Kejaksaan yang Unsyiah usulkan, mampu memberikan kontribusi penting bagi penguatan fungsi kejaksaan.