“Mudah-mudahan rekomendasi ini bisa memberikan perubahan berarti bagi rancangan undang-undang Kejaksaan, sehingga mampu memperkuat kejaksaan dalam bidang penuntutan. Baik dalam pelaksanaan hak dan tugas kejaksaan ke depan,” ucap Rektor.
Pada kesempatan itu, Rektor juga meminta Kajati memberikan dukungannya bagi Unsyiah dalam melakukan kegiatan riset. Misalnya dengan memberikan izin operasional terhadap barang-barang hasil sitaan Kejati Aceh.
“Mungkin sebagian barang sitaan tersebut bisa kita gunakan untuk riset. Seperti kapal sitaan, dimana kami sangat membutuhkan kapal-kapal tersebut untuk penelitian atau praktek mahasiswa,” pungkas Samsul. (IA)