JAKARTA — Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta menyambut nelayan Aceh asal Idi, Jamaluddin Abubakar (39), yang ditangkap pemerintah Myanmar pada 6 November 2018 karena menangkap ikan di wilayah perairan negara itu.
Penyerahan nelayan Aceh tersebut dilakukan Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Ruang Rapat Kantor BPPA, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4).
Jamaluddin dinyatakan bersalah dan mendapatkan vonis kurungan lima tahun penjara oleh pengadilan Kwathaung, Myanmar, sejak 2018.
“Namun atas kerja semua pihak, terutama Kemenlu melalui KBRI Yangon, pada 15 April 2021, akhirnya Jamaluddin berhasil dipulangkan setelah mendapatkan pengurangan kurungan oleh otoritas penegak hukum Myanmar,” ujar Kepala BPPA Almuniza Kamal yang disampaikan Kasubid Hubungan Antar-Lembaga dan Masyarakat, Ir. Cut Putri Alyanur.
Cut Putri menyampaikan, Jamaluddin adalah Kapten KM Bintang Jasa Pelabuhan Perikanan Nusantara (PNN), Idi Aceh Timur.
“Sebelumnya, Jamaluddin telah melakukan karantina selama lima hari di Wisma Atlet Pademangan, dan dinyatakan negatif Covid-19 sesuai dengan hasil tes PCR kedua, baru kemudian diserahkan kepada Pemerintah Aceh,” jelasnya.
Cut Putri menambahkan, Jamaluddin dipulangkan besok, Minggu, pukul 12.00 Wib menggunakan pesawat Garuda Indonesia, dan disambut Dinas Sosial Aceh beserta keluarga.
Atas penyerahan Jamaluddin, Pemerintah Aceh melalui BPPA mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu memulangkan nelayan asal Aceh dari Myanmar, terutama Kemenlu RI, KBRI di Yangon, Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu.
Sementara Jamaluddin juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pemulangan dirinya, setelah mendekam dalam kurungan selama 2,5 tahun di Myanmar.
“Saya ucapkan terima kasih atas bantuan dan semua perhatian pihak Kemenlu, juga kepada Pemerintah Aceh. Kalau tidak mungkin saya belum bisa menghirup udara bebas,” kata Jamaluddin. (IA)