Banda Aceh — Posko kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu (2/3/2022) kembali menerima pengembalian kerugian negara dari tujuh orang mahasiswa.
Pengembalian uang beasiswa tersebut sehari setelah penetapan tujuh orang tersangka, salah satunya adalah mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh berinisial SB.
“Ada tujuh mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara kemarin. Totalnya Rp 16,3 juta,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Mapolda Aceh, Kamis (3/3).
Dengan demikian, kata Winardy, sebanyak 61 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan jumlah total Rp 729.795.000.
Namun, Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tapi tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya.
“Sejauh ini baru 61 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya,” ujar Winardy. (IA)