Usman Sulaiman Bandar Sabu 25 Kg Kabur dari Lapas Idi Aceh Timur
Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobilnya, petugas gabungan menemukan bungkusan plastik berisikan 25 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Sabu tersebut disembunyikan di dalam kap mesin mobil Fortuner dan Ford Ranger Double Cabin yang dipakai mengangkut sabu.
Usman Sulaiman diduga hendak membawa sabu itu ke Jambi. Sabu tersebut diselundupkan dengan menggunakan kapal kayu dari Malaysia melalui jalur laut.
Kemudian Usman Sulaiman, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Idi bersama seorang temannya dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara denda 10 milliar rupiah.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.
Vonis terhadap Usman diketuk hakim yang diketuai Apri Yanti dengan hakim anggota masing-masing Irwandi dan Khalid pada Selasa (9/10/2021).
Majelis hakim menyatakan Usman terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar hakim.
Putusan terhadap Usman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Idi. Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Usman dijatuhi hukuman mati.
Ada terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Mahmuddin Hasan. Dia juga divonis 20 tahun penjara serta didenda Rp 10 miliar.
Selain itu, terdakwa Rajali Usman divonis bebas karena dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan sabu. (IA)