Dalam proses penyelidikan korupsi ini, tim Kejari Bireuen menyelidiki tidak parsial di pelaksanaannya saja, tetapi juga mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan, dan hampir di setiap tahapan ditemukan perbuatan yang melawan hukum.
Dalam pelaksanaan pembiayaan itu ditemukan adanya ketidaktaatan, pelangaran prosedur dan mekanisme pada proses penyaluran pembiayaan pada debitur dengan klasifikasi “macet” tahun akad 2019 sampai 2021. Untuk sementara ini jumlah debitur macet 94 orang dari kalangan swasta dan pegawai negeri sipil (PNS).
Kata dia, tujuan penyertaan modal ini untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari deviden yang di dapatkan BPRS Kota Juang. Dengan macetnya dana penyertaan modal itu maka sampai laporan saat ini BPRS rugi, sehingga Pemkab tidak dapat PAD.
Maka menimbulkan potensi kerugian negara, hasil penghitungan sementara kerugian Rp400 juta dan ini pasti berkembang lagi. (IA)