UU PDP Mengancam Kebebasan Pers, Akademik dan Seni Budaya
Jakarta, Infoaceh.net – Sidang uji materiil atau Judicial Review (JR) pada UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 8 Oktober 2025. Sidang digelar secara terbuka. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan ahli dari pemohon.
Dua ahli yang dihadirkan, Ahmad Sofian dan Herlambang Perdana Wiratraman, menyoroti frasa “melawan hukum” dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP yang dinilai multitafsir dan berpotensi mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalistik, akademik, serta kesenian/kesusastraan yang sah.
Ahmad Sofian menjelaskan bahwa frasa “melawan hukum” semestinya ditafsirkan secara formil—hanya berlaku bila perbuatan secara tegas dilarang undang-undang—agar tidak disalahgunakan untuk mempidanakan tindakan yang dilindungi oleh UU Pers, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pemajuan Kebudayaan.
Sementara Herlambang Perdana Wiratraman menegaskan tafsir pengecualian dalam UU PDP diperlukan untuk membentengi kebebasan pers, akademik, dan kesenian/kesusastraan yang dijamin konstitusi. Ia mengingatkan tanpa batasan yang tegas, pasal-pasal pidana dalam UU PDP dapat digunakan secara sewenang-wenang dan berdampak pada pembungkaman kebebasan berekspresi serta hak publik atas informasi.
Jika permohonan pemohon dikabulkan, pemberian tafsir pengecualian bagi kegiatan jurnalistik, akademik, seni dan kesusastraan pada frasa “melawan hukum” tidak berarti kemudian memberikan kebebasan absolut pada keempat kegiatan tersebut.
Kegiatan tersebut sudah diatur dan dibatasi lewat UU Pers, UU Pendidikan Tinggi dan UU Pemajuan Kebudayaan.
“Pengecualian pada UU PDP memuat kata ilmiah, tetapi bukan pada kebebasan akademik. Kegiatan ilmiah adalah bagian dari kebebasan akademik, tetapi kebebasan akademik lainnya bisa terancam oleh UU PDP, “kata Herlambang.
Persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini dihadiri tujuh hakim konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.
Dalam persidangan, para hakim konstitusi juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada ahli. Beberapa diantaranya menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pelindungan data pribadi dengan kebebasan berekspresi, serta kejelasan batas pengecualian agar tidak disalahgunakan.
Sidang ditutup pada pukul 12.12 WIB dan akan dilanjutkan pada 22 Oktober 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon.
Uji materiil ini diharapkan dapat menghasilkan tafsir konstitusional yang memastikan pelindungan data pribadi berjalan sejalan dengan prinsip kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
Pemohon uji materiil UU PDP ini adalah AJI Indonesia, SAFEnet, Prof Masduki dan Amry Al Mursalaat pada Perkara Nomor 135/PUU-XXIII/2025 perihal Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP. Para pemohon ini meminta tafsir kepada Mahkamah Agung agar memberikan tafsir pengecualian untuk frasa “melawan hukum” pada Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP.
Kasih Komentar