Video Viral: Penjual Obat Terlarang Ngaku Setor ke Polisi, Polres Jaktim Bungkam?
Sebelumnya sebuah video merekam penggerebekan pada sebuah kios warung diduga menjual obat-obatan daftar G di Jalan TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur viral.
Dalam video yang beredar tampak personel Bhabinkamtibmas dan warga mengamankan barang bukti sejumlah obat-obatan dari dalam warung pada Sabtu (26/7/2025) siang.
Padahal obat-obatan daftar G merupakan obat keras dan seharusnya hanya bisa dijual menggunakan resep medis, sehingga tidak dapat diperjualbelikan sembarang pada warung.
Sejak lama Badan Narkotika Nasional (BNN) bahkan menyatakan bahwa penyalahgunaan obat-obatan daftar G memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba.
“Viral penggerebekan kios yang menjual obat terlarang di Jalan TPU Pondok Ranggon,” tulis narasi sebagaimana dalam postingan yang diunggah pada akun @kabarcibubur24jam.
Dikonfirmasi kasus Polsek Cipayung, Jakarta Timur membenarkan adanya penggerebekan pada warung yang dilakukan personel Bhabinkamtibmas dan warga sebagaimana dalam video.
Kepala Unit Reskrim Polsek Cipayung, AKP Edi Handoko mengatakan penghentian bermula dari kecurigaan anggota Bhabinkamtibmas dan warga terhadap kondisi warung.
“Kios itu kondisinya dalam posisi terbuka sedikit saja, curiga lah kalau ini jualan apa sih. Akhirnya warga dan anggota Bhabinkamtibmas mengecek,” kata Edi di Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025)