Infoaceh.net — Jagat maya dihebohkan oleh kisah seorang suami asal Aceh Singkil yang menceraikan istrinya sesaat setelah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peristiwa ini menjadi viral setelah video sang istri beredar luas di media sosial TikTok dan Facebook.
Dalam video yang diunggah oleh akun Facebook Rita Sugiarti Ricentil, tampak perempuan bernama Safitri tengah mengemasi barang-barangnya dan berpamitan kepada warga sekitar untuk kembali ke rumah orang tuanya.
Beberapa tetangga tampak mengantarkan kepergiannya dengan wajah haru. Video itu ramai dibagikan sejak Senin (21/10/2025) hingga Selasa (22/10), dan langsung memunculkan tagar #PPPKViral serta #IstriPejuangBajuKorpri.
Unggahan di akun Instagram @tercyduck.aceh menyebut bahwa Safitri diceraikan dua hari sebelum suaminya menerima surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK.
Berdasarkan keterangan warganet, sang suami yang disebut bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Singkil menceraikan istrinya pada 15 Agustus 2025, sementara SK PPPK diterimanya dua hari kemudian, tepat pada 17 Agustus 2025.
“Sedih kali lihatnya, perempuan itu bahkan ngaku beli baju KORPRI suaminya pakai uang hasil dagang sendiri. Tapi malah ditinggalkan begitu saja,” tulis seorang warganet di kolom komentar Facebook.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait kejadian tersebut. Namun, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, menjadi sasaran seruan warganet yang meminta agar oknum PPPK tersebut dipecat.
“Pak, Satpol PP daerah bapak ada yang menceraikan istrinya mentang-mentang lulus PPPK. Masih PPPK aja udah songong, apalagi jadi pejabat,” tulis seorang pengguna Instagram di kolom komentar akun resmi Bupati Aceh Singkil @safriadioyon.
Meski begitu, hingga berita ini ditulis, Safriadi Oyon belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait desakan publik tersebut.
Secara aturan, pegawai pemerintah tidak dilarang untuk bercerai. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengajukan izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum melakukan perceraian.
“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,” bunyi diktum pertama PP tersebut.
PP itu juga mewajibkan pegawai yang hendak bercerai untuk menyampaikan alasan secara tertulis dan meyakinkan bahwa tindakan tersebut memiliki dasar yang sah.
Sementara bagi PPPK, sejumlah pemerintah daerah memiliki aturan tersendiri. Misalnya, Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah mengatur hal ini dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam pasal 9 disebutkan, PPPK hanya diperbolehkan bercerai apabila telah memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Jika perceraian dilakukan tanpa izin resmi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10, PPPK dapat dikenai sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran.
Kasus viral PPPK Aceh Singkil ini kini menjadi sorotan publik, tak hanya karena faktor personal, tetapi juga karena dinilai menyangkut etika dan tanggung jawab moral seorang aparatur negara di hadapan publik.