Viral Satpol PP Angkut Paksa Donasi Aksi Tolak Kenaikan PBB di Pati, Berujung Ricuh
Infoaceh.net – Aksi protes warga terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati memanas dan viral di media sosial. Kericuhan terjadi saat Satpol PP Pati membubarkan posko penggalangan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di kawasan barat laut Simpang Lima, Selasa (5/8/2025).
Pembubaran ini tak berjalan mulus dan berujung ricuh. Bahkan Plt Sekda Pati, Riyoso, ikut terseret dalam aksi adu mulut dan akhirnya diamankan ke Kantor Bupati Pati.
Insiden bermula saat rombongan Satpol PP yang dipimpin Plt Kasatpol PP Sriyatun mendatangi lokasi penggalangan dana. Petugas meminta massa membongkar posko karena lokasi tersebut akan digunakan sebagai rute acara Hari Jadi Kabupaten Pati ke-702.
Namun, massa menolak dan menunjukkan surat pemberitahuan yang sudah dikirim ke Kapolresta dan Bupati Pati. Karena tak ada titik temu, Satpol PP tetap menyita donasi berupa air mineral dan logistik yang telah dikumpulkan sejak 1 Agustus.
“Ini tindakan arogan dan semena-mena. Ini donasi dari masyarakat untuk aksi damai pada 13 Agustus nanti. Kami sudah kirim surat pemberitahuan ke Kapolresta dan Bupati,” ujar Supriyono, koordinator aksi, Selasa (5/8/2025).
Tak terima, Supriyono nekat naik ke atas truk Satpol PP demi menurunkan dus logistik. Namun truk langsung melaju cepat, membuatnya melompat demi keselamatan.
Insiden itu menyulut emosi massa. Puluhan warga lalu mengepung Kantor Satpol PP Pati, menuntut logistik yang diangkut segera dikembalikan. Adu mulut kembali terjadi dan situasi nyaris tak terkendali.
“Kami akan tetap lanjutkan penggalangan dana di sini. Kalau diganggu lagi, akan kami lawan dan minta semua barang dikembalikan,” kata Supriyono.
Untuk meredam potensi kericuhan lebih besar, Satpol PP akhirnya mengembalikan seluruh barang donasi yang sebelumnya disita.
Supriyono menyebut aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Pati yang disebut naik hingga 250 persen.
“Kebijakan itu menyalahi perda. Harusnya ada mediasi dulu dengan masyarakat sebelum diberlakukan,” katanya.