BANDA ACEH — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh, Jum’at (12/11) pagi meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang merupakan penegakan hukum (Gakkum) pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Peluncuran ETLE di aula Ditlantas kawasan Lamteumen Banda Aceh, dilakukan oleh Wakapolda Aceh Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna mewakili Kapolda.
Peluncuran ETLE di Kantor Ditlantas ditandai dengan pemotongan pita oleh Wakapolda Aceh dan menekan tombol secara bersama-sama oleh sejumlah pejabat yang hadir dalam kegiatan itu
Setelah melaunching penerapan Gakkum secara elektronik, Wakapolda juga meresmikan Ruang RTMC (Regional Traffic Management Center).
Kegiatan itu dihadiri Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Marzuki Ali Basyah, sejumlah PJU Polda Aceh, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto dan sejumlah personel jajaran Polda Aceh lainnya.
Seiring dengan diluncurkannya ETLE ini, diimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan dan disiplin dalam berlalu lintas di jalan raya terutama pada saat berada di traffic light (lampu merah) yang sudah dipasang kamera ETLE.
Dalam sambutan Kapolda Aceh yang dibacakan Wakapolda, mengapresiasi Dirlantas dan jajarannya atas penyelenggaraan acara peluncuran tersebut, disamping itu juga Wakapolda menyampaikan beberapa penekanannya untuk jajaran lalu lintas.
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengharapkan, dengan dilaksanakan peluncuran ETLE hari ini, masyarakat Aceh lebih mematuhi peraturanalu lintas.
Karena pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengendara yang menerobos lampu merah, tidak memakai helm dan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Menurutnyanya, sosialisasi ETLE sudah dilakukan kepada masyarakat selama 2 bulan. Setelah ini pelanggaran lalu lintas yang terpantau ETLE akan ditilang dan kertas tilang akan dikirim ke rumah melalui PT POS.
“Dengan adanya ETLE maka penegakan hukum lalu lintas bisa lebih maksimal dan transparan serta dapat meminimalisir penyimpangan oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas) dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya di Aceh,” pungkasnya. (IA)