Seperti di Aceh Tenggara, polisi menangkap seorang pimpinan pesantren karena diduga telah memperkosa santrinya masih berusia di bawah umur.
Tidak lama setelah itu Polres Bener Meriah juga menangkap seorang oknum guru pengajian dari salah satu pesantren karena diduga telah melakukan aksi sodomi terhadap santrinya.
Kasus terbaru, seorang oknum guru ngaji di wilayah hukum Polres Lhokseumawe kembali dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap santrinya. (IA)