Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Wali Nanggroe: Pemerintah Belum Maksimal Dukung Mahkamah Syar’iyah Aceh

Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar, melakukan kunjungan silaturahmi ke Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh pada Rabu, 5 Juni 2024. (Foto: For Infoaceh.net)

Infoaceh.net, Banda Aceh — Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar, melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh pada Rabu, 5 Juni 2024.

Dalam kunjungan tersebut Wali Nangroe turut didampingi Staf khusus Dr Rafiq, Staf Ahli bidang Ekonomi Dr Rustam Efendi SE MEcon dan Staf Ahli bidang keistimewaan Aceh Dr Hj Rosmawardani SH MH.

Kunjungan Wali Nanggroe disambut hangat Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr Rafiuddin SH MH didampingi Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr Darmansyah Hasibuan SH MH, Panitera MS Aceh Drs Abdul Khalik SH MH dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh Hilman Lubis SH MH yang turut serta para Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh serta para hakim serta pimpinan tingkat pertama.

Malik Mahmud mengapresiasi eksistensi yang telah dijalankan Mahkamah Syar’iyah Aceh selama ini dan ia senang atas pertemuan dengan para jajaran pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh, hakim tinggi dan para hakim serta pimpinan pengadilan dari kabupaten/kota.

Selama ini bentuk dukungan pemerintah terhadap Mahkamah Syar’iyah belum maksimal, sehingga diperlukan upaya serius dan komprehensif untuk mendukung eksistensi Mahkamah Syar’iyah yang menyelesaikan berbagai persoalan hukum dari implementatif tentang syariat Islam dalam kodifikasi qanun qanun yang dibuat Pemerintah Aceh dengan DPRA.

“Kita akan menyampaikan kepada Mendagri bahwa Mahkamah Syar’iyah Aceh adalah salah satu lembaga keistimewaan Aceh sebagaimana dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” ujar Malik Mahmud.

Malik Mahmud menambahkan, pihaknya bertekad melakukan konsolidasi dengan para stakeholder dan menguatkan eksistensi Mahkamah Syar’iyah Aceh ke depan, sebagai lembaga pengadilan terhadap supremasi hukum Islam secara holistik di Provinsi Aceh.

“Kita akan isi perdamaian Aceh dengan pembangunan infrastruktur dan peningkatan Sumber Daya Aceh, dengan berbagai keistimewaan yang telah Provinsi Aceh dapatkan dari Pemerintah Pusat. Kami akan memperjuangkan kepada pemerintah pusat agar status kepastian nomenklatur kepada lembaga peradilan (Mahkamah Syar’iyah) sebagai lembaga salah elemen dalam keistimewaan Aceh. Karena dalam Pasal 125 UUPA tegas telah diatur mengenai pelaksanaan syariat Islam yang terdapat tiga bidang yaitu aqidah, syariah dan akhlak, kemudian dijabarkan lagi menjadi sembilan bidang yaitu ibadah, ahwal al syakhshiyah, muamalah, jinayah, qadha’, tarbiyah, dakwah, syiar, dan pembelaan Islam,” sebutnya.

author avatar
Hasrul
Jurnlias Infoaceh.net

Lainnya

Rocky Gerung Prediksi Prabowo Bakal Bersihkan Pengaruh Jokowi Usai HUT RI: Pasti Menggemparkan!
Malaysia Kini Sebut Blok Ambalat sebagai Laut Sulawesi
Mark Zuckerberg Rogoh Rp 4 Triliun Buat Rekrut Pemuda Jenius AI, Siapa Dia?
Bukannya Tangkap Bandar, Polisi Malah Ringkus Pemain Judol yang Rugikan Bandar, Publik Heran: Lawak Emang..
Komjen Dedi Prasetyo Ditunjuk Jadi Wakapolri, Komjen Wahyu Widada Jabat Irwasum
Sekjen Kementerian Agama Kamaruddin Amin
Harta Sri Mulyani Setiap Tahun Naik Belasan Miliar, Disalahkan karena Apa-apa Kena Pajak
Prabowo Pilih Persatuan Meski Berpotensi Guncang Hubungan Politik
Prabowo Harus Lanjutkan Koreksi Hukum Era Jokowi
Keputusan Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi Tak Diinginkan Jokowi
WNI Tewas di Penjara Malaysia Usai Ngamuk dan Tinju Polisi, Disebut Serangan Jantung
Terungkap, Bukti-Bukti Baru Hubungan Israel dengan Penjahat Seksual Jeffrey Epstein
Universitas Syiah Kuala kembali menambah 6 guru besar melalui Sidang Terbuka Senat Akademik Universitas yang digelar di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, pada 5 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Nadiem Makarim Benaran Diperiksa KPK
Sejumlah Penjudi Online Ditangkap karena Rugikan Bandar, Polisi Tidak Sebutkan Siapa Pelapornya
Besok KPK Periksa Dua Menteri Era Jokowi, Salah Satunya Yaqut Cholil
Komisi Informasi Pusat memanggil Kementerian Setneg dan SKK Migas dalam persidangan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI)
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) didampungi Bupati Aceh Besar Muharram Idris mengunjungi Pulo Aceh untuk menutup program KKN-PPM UGM di Pulau Nasi, Selasa (5/8/2025). (Foto: Ist)
Aceh Selatan
Lansia Berbobot 150 Kg di Ciracas Terperosok ke Septic Tank Sedalam 2,5 Meter
Tutup