Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat membentuk Sekretariat Peradilan Syariat Islam untuk memperkuat kelembagaan Mahkamah Syar’iyah, baik dari sisi manajemen, SDM, maupun fasilitas.
Kesepakatan ini dituangkan dalam nota kesepahaman dan notulensi rapat bersama.
Langkah ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi perwujudan penuh kekhususan Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam.