JAKARTA – Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar meminta Pemerintah Pusat untuk segera merealisasikan pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh menjadi Badan Pertanahan Aceh (BPA).
Pertemuan antara Wali Nanggroe bersama delegasi Komisi I DPR Aceh dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, di Jakarta, Kamis, 28 Oktober 2021.
Hasil pertemuan tersebut disampaikan oleh Kabag Humas dan Kerja sama Wali Nanggroe M Nasir Syamaun, di Banda Aceh, Sabtu (30/10)
Pertemuan tersebut dalam rangka agenda finalisasi penyempurnaan Qanun Pertanahan Aceh sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Perpres Nomor 23 Tahun 2015 Tentang pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/kota menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.
“Agar dapat dipenuhi kewenangan-kewenangan yang telah diberikan kepada Pemerintah Aceh, khususnya tentang pertanahan,” kata Wali Nanggroe dalam pertemuan tersebut.
Pada pertemuan itu Wali Nanggroe didampingi Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus beserta anggota, dan Staf Khusus Dr M Raviq. Sementara Menteri ATR Sofyan Djalil didampingi Sekjen Kementerian ATR Himawan Arief Sugoto.
Kepada Menteri ATR, Wali Nanggroe juga menyampaikan, pertemuan tersebut merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya dengan Komisi II DPR RI pada 25 September 2019 lalu, yang membahas hal serupa yaitu tindak lanjut Perpres Nomor 23 Tahun 2015.
Pertemuan yang kala itu berlangsung di Gedung Parlemen di Senayan ikut dihadiri Sekjen ATR dan Dirjen Otda serta dari Pemerintah Aceh.
“Kita minta agar dipercepat finalisasi Qanun Pertanahan ini,” kata Wali Nanggroe.
Hal senada juga disampaikan Muhammad Yunus. Ia meminta kepada Menteri ATR untuk segera menindaklanjuti dengan membentuk tim yang dipimpin langsung oleh Sofyan Djalil yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan dan DPRA untuk mencari mekanisme-mekanisme penyelesaian permasalan dari implementasi Perpres Nomor 23 Tahun 2015.
Pada pertemuan itu Wali Nanggroe juga menyerahkan dokumen terkait permasalahan perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara. (IA)