Wamenkumham Tegaskan KUHP Baru Tak Bungkam Demokrasi
BANDA ACEH — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku efektif pada 2 Januari 2026 sama sekali tidak akan membungkam demokrasi di Tanah Air.
“Tidak benar, itu merupakan informasi yang sesat apabila dikatakan KUHP nasional akan membungkam demokrasi dan membatasi kebebasan berpendapat atau mengekang kebebasan berekspresi,” kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi keynote speech sekaligus membuka rangkaian kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 Aceh di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Selasa (28/2).
Ia menegaskan lahirnya KUHP nasional telah menjadi sejarah baru bagi bangsa Indonesia. Namun, kehadiran rujukan hukum produk asli anak bangsa ini harus diiringi dengan perubahan pola pikir (mindset), terutama untuk tidak menghukum pelaku kejahatan sebagai sarana balas dendam.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hal tersebut menandakan bahwa kita masih berorientasi pada keadilan retributif.
“Telah terjadi perubahan paradigma dalam hukum pidana. Pada awalnya (hukum pidana) berorientasi pada keadilan retributif, yaitu menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam,” kata pria yang akrab disapa Eddy ini.
Perubahan paradigma dalam modernisasi hukum pidana ini, kata Eddy, merupakan salah satu dari lima misi yang diemban dalam KUHP baru. Misi lainnya adalah demokratisasi, dekolonisasi, sinkronisasi, dan konsolidasi.
Dalam demokratisasi, KUHP menjamin kebebasan berserikat, menjamin kebebasan berpendapat, menjamin kebebasan berekspresi, menjamin kebebasan untuk mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulisan. Tetapi semua dibatasi berdasarkan rujukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak benar apabila dikatakan KUHP nasional akan membungkam demokrasi, akan membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkritik,” kata Eddy.
“Untuk itu, kami formulasikan dengan merujuk pada berbagai keputusan MK,” tambahnya di Kanpus Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.