Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Wamenkumham Tegaskan KUHP Baru Tak Bungkam Demokrasi

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bersama Wakil Rektor USK Prof Agussabti saat membuka rangkaian kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 Aceh di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Selasa (28/2)

BANDA ACEH — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku efektif pada 2 Januari 2026 sama sekali tidak akan membungkam demokrasi di Tanah Air.

“Tidak benar, itu merupakan informasi yang sesat apabila dikatakan KUHP nasional akan membungkam demokrasi dan membatasi kebebasan berpendapat atau mengekang kebebasan berekspresi,” kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi keynote speech sekaligus membuka rangkaian kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 Aceh di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Selasa (28/2).

Ia menegaskan lahirnya KUHP nasional telah menjadi sejarah baru bagi bangsa Indonesia. Namun, kehadiran rujukan hukum produk asli anak bangsa ini harus diiringi dengan perubahan pola pikir (mindset), terutama untuk tidak menghukum pelaku kejahatan sebagai sarana balas dendam.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hal tersebut menandakan bahwa kita masih berorientasi pada keadilan retributif.

“Telah terjadi perubahan paradigma dalam hukum pidana. Pada awalnya (hukum pidana) berorientasi pada keadilan retributif, yaitu menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam,” kata pria yang akrab disapa Eddy ini.

Perubahan paradigma dalam modernisasi hukum pidana ini, kata Eddy, merupakan salah satu dari lima misi yang diemban dalam KUHP baru. Misi lainnya adalah demokratisasi, dekolonisasi, sinkronisasi, dan konsolidasi.

Dalam demokratisasi, KUHP menjamin kebebasan berserikat, menjamin kebebasan berpendapat, menjamin kebebasan berekspresi, menjamin kebebasan untuk mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tulisan. Tetapi semua dibatasi berdasarkan rujukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak benar apabila dikatakan KUHP nasional akan membungkam demokrasi, akan membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkritik,” kata Eddy.

“Untuk itu, kami formulasikan dengan merujuk pada berbagai keputusan MK,” tambahnya di Kanpus Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Kaesang Bisa Kualat, PSI Besar cuma Mimpi
Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo Diduga Bahas soal Isu Pemakzulan Gibran
Adi Prayitno Sebut PSI Bakal Pasang Badan untuk Jokowi, Mirip Prediksi Rocky Gerung
Prabowo Didesak Copot Menteri KKP
Persiraja Banda Aceh mendatangkan Blbek Timnas U-20, Fava Sheva Rustanto. (Foto: Ist)
Dai nasional yang dikenal “Ustaz Akhir Zaman”, Abuya KH Dr (HC) Zulkifli Muhammad Ali Lc MPd. (Foto: Ist)
Kepala BPKA Reza Saputra menerima kunjungan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar beserta jajaran di ruang kerjanya, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks