Wamenkumham Tegaskan KUHP Baru Tak Bungkam Demokrasi
Misi berikutnya adalah dekolonisasi yang merupakan upaya untuk menghilangkan nuansa-nuansa kolonial di dalam KUHP. Selanjutnya pada sinkronisasi, Tim Perumus KUHP telah melakukan sinkronisasi terhadap kurang lebih 200 undang-undang (UU) sektoral di luar KUHP.
“Kita melakukan sinkorinsasi dan menyelaraskan terhadap peraturan yang di luar KUHP, kurang lebih sebanyak 200 undang-undang,” ujar guru besar hukum pidana ini.
Terakhir adalah konsolidasi yang merupakan penyusunan kembali ketentuan pidana secara menyeluruh dengan rekodifikasi.
Sebelumnya, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Dr Agussabti mengapresiasi kehadiran KUHP yang baru ini untuk membangun hukum di Indonesia menjadi lebih baik dan berkeadilan.
Menurut Agussabti, KUHP yang selama ini digunakan merupakan produk Hindia Belanda yang lebih menekankan pada kepentingan individu, bukan kemaslahatan masyarakat, apalagi negara.
“Meskipun kita memahami upaya untuk merevisi KUHP ini tidak mudah dan telah melewati proses panjang, bahkan kehadiran KUHP ini masih menjadi kontroversi bagi sebagian masyarakat,” kata Agussabti.
“USK menyambut baik inisiatif Kemenkumham untuk menggelar kegiatan ini, karena melalui kegiatan ini akan terbuka ruang diskusi yang lebih intensif dari mahasiswa, masyarakat, maupun praktisi hukum lainnya” tambahnya.
Kumham Goes to Campus 2023 Aceh merupakan kota pertama dari rangkaian 16 kota di seluruh Indonesia dalam penyelenggaraan sosialisasi KUHP di tahun 2023 ini.
Selain Wamenkumham, kegiatan di Tanah Rencong ini menghadirkan tiga orang narasumber lainnya, yaitu Benny Riyanto yang membahas Sejarah UU KUHP, Pujiyono yang membicarakan Kebaruan Hukum Pidana dan M. Arief Amrullah yang akan mengupas Pidana dan Pemidanaan. (IA)