Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Wanita di Lamongan Kantongi Rp 50 Juta dari Live Streaming Bugil

#image_title

Infoaceh.net – Seorang perempuan berinisial ZN (26), warga Kecamatan Turi, Lamongan divonis bersalah atas tindak pidana pornografi. Dia terbukti melakukan live streaming dan membuka layanan video call sex (VCS) melalui aplikasi live streaming Stevi.Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan telah menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari penjara akibat perbuatan ZN yang melakukan tindak pidana pornografi melalui aplikasi live streaming.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (29/7), ZN sebagai terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Selain dijatuhi pidana penjara 3 bulan 15 hari dia juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 3 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Informasi yang dihimpun detikJatim, ZN ditangkap Satreskrim Polres Lamongan pada Kamis (1/5) dini hari pukul 01.25 WIB. Pengungkapan itu bermula dari laporan Unit PPA yang mendapatkan laporan dari masyarakat pada Rabu (30/4) pukul 23.00 WIB.

“Unit PPA Bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan dipimpin Kanit PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi sedang patroli dapat informasi dari masyarakat di salah satu desa di Kecamatan Turi terjadi tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan menyediakan konten pornografi,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid, Sabtu (2/8/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian pada Kamis pukul 01.25 WIB Unit PPA Bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menemukan ZN sedang live streaming bugil.

“Untuk sekali live mendapatkan gift dari penonton sebesar Rp 500 ribu-Rp 600 ribu dan live itu dilakukan di kamar terlapor dengan durasi 30 menit,” tandasnya.

Selain menyediakan layanan live, pelaku juga melayani Video Call Seks (VCS) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pribadi dengan harga Rp 50 ribu dengan durasi 10 menit. Pelaku diperkirakan telah mengantongi keuntungan antara Rp 40 juta hingga Rp 50 juta selama 5 bulan sejak akun Tevi miliknya aktif.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Heboh Pengibaran Bendera One Piece, PDIP dan Pengamat Endus Pemerintah tidak Beres
Kejagung Panggil Riza Chalid Hari Ini untuk Ketiga Kalinya
Ramai Jadi Sorotan Media Asing, Pemerintah Indonesia Dinilai Panik dan Ketakutan dengan Bendera One Piece
Dugaan TPPU Rp349 Triliun di Kemenkeu 'Bak Ditelan Bumi'
Wanita di Lamongan Kantongi Rp 50 Juta dari Live Streaming Bugil
Kebijakan PPATK Gerus Kepercayaan Masyarakat Terhadap Perbankan
Aset bangunan yang digunakan PWI Kota Sabang dan diklaim sepihak oleh oknum warga Tionghoa ternyata memiliki sertifikat atas nama Pemko Sabang. (Foto: Ist)
Mazhab 'Rangkulisme' ala Prabowo Jadi Sindiran 'Serakahnomics' untuk Jokowi?
Membongkar Realitas Legislasi

Membongkar Realitas Legislasi

Umum
Saudi Marah Besar, Menteri Keamanan Israel Berkunjung dan Beribadah di Masjid Al-Aqsa
Prabowo Ingin Melaspas Lumuran Darah yang Diciptakan Jokowi
Korupsi dan Pencucian Uang TaniHub Jangan Cuma Tiga Tersangka
Kesal ke Jokowi, Asli Jahat Banget

Kesal ke Jokowi, Asli Jahat Banget

Umum
Pengacara ternama Otto Cornelis (OC) Kaligis
Prabowo Layak Disebut Bapak Demokrasi Indonesia
Selamatkan Dua Korban Politisasi Jokowi, Prabowo Seperti Kesatria Lembah Tidar
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia tertawa saat ditanya isu Munaslub di sela Musda Golkar Kalsel, Minggu 3 Agustus 2025.
Abolisi Tom Lembong Tak Jamin Barisan Anies Luluh ke Pemerintah
Plt Sekda Aceh, M Nasir menyerahkan piala untuk pemenang turnamen Setda Aceh Taekwondo Championship 2025, di Bale Meuseuraya Aceh, Banda Aceh, Ahad (3/8)
Aminullah Usman
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x