Dari BT diamankan barang bukti satubunit handphone merk Vivo Y12 Berisi 12 B chip Higgs Domino.
Dari AD diamankan satu unit handphone Redmi Note 10 Berisi 4 B chip Higgs Domino. Sementara dari AT kita amankan satu unit handphone Samsung AO2 Berisi 3 B chip Higgs Domino
Agus Riwayanto menjelaskan, pengungkapan kasus itu berdasarkan atensi dari Kapolres Aceh Utara pada kegiatan ‘Jumat Curhat’ diperoleh informasi di wilayah hukum Polsek Baktiya maraknya permainan judi online Higs Domino yang sudah meresahkan masyarakat.
Personel Resmob Polres Aceh Utara, dan Kanit Reskrim Polsek Baktiya kemudian melakukan lidik (penyelidikan) tentang permainan judi tersebut.
“Tim gabungan Resmob dan Polsek Baktiya berhasil mengamankan tiga laki-laki tersebut saat melakukan permainan judi online Higs Domino di salah satu kafe, dan satu pelaku lainnya diamankan di salah satu kios milik warga dengan waktu berbeda. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan handphone-nya terdapat di dalamnya aplikasi Higs Domino,” tegas Agus Riwayanto.
Agus menambahkan pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap pelaku atau bandar yang masih melakukan aktivitas judi online tersebut.
Selanjutnya, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara untuk proses penyidikan terhadap pelanggaran qanun dimaksud terhadap para pelaku tersebut.
“Penangkapan ini dilakukan setelah menampung keluhan masyarakat terkait adanya permainan judi online di wilayah hukum Polsek Baktiya dalam program Jumat Curhat. Sehingga tim kita berhasil menangkap empat pelaku yang melakukan perbuatan judi tersebut, yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Agus Riwayanto. (IA)