Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke 3e Subs 362 dari KUHPidana. (IA)
Warga Jeulingke Ditangkap Polisi Usai Bobol dan Kuras Isi Rumah Tetangga yang Lagi Kosong

By Redaksi

Personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap FSZ (30) warga Jeulingke Banda Aceh, Jum'at siang (27/5/2022), yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Armia (40), warga Jeulingke, Banda Aceh