Benda yang diduga bom jenis proyektil yang temukan warga di pesisir pantai Kuala Gigieng Dusun Mutiara Cemerlang Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar, telah dilakukan disposal oleh tim penjinak bom (Jibom) Gegana Brimobda Polda Aceh, Ahad (26/1/2025).
Proses disposal yang disaksikan warga setempat turut diberikan sistem pengamanan oleh personel Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh.
Selain personel kepolisian, di lokasi terlihat petugas dari Puskesmas Baitussalam. Hal ini guna persiapan tindakan medis apabila terjadinya kecelakaan pada saat personel Jibom melakukan disposal pada benda tersebut.
Proses disposal dimulai pukul 09.30 WIB oleh personel Jibom Gegana Brimobda Polda Aceh.
“Proses evakuasi benda yang diduga bom itu berlangsung selama 5 menit, karena harus dipindahkan lebih jauh dari pemukiman penduduk,” ungkap Iptu Endang.
Lalu, lanjut Endang, usai dievakuasi, tim Jibom melakukan disposal di lokasi yang jauh dari permukiman penduduk pada Bukit Botak Gampong Labuy, Baitussalam, Aceh Besar. Proses disposal berlangsung sekitar 1,5 jam.
“Alhamdulillah, proses disposal berjalan lancar tanpa kendala. Kami berharap kepada warga, jika menemukan benda mencurigakan jangan sungkan laporkan kepada pihak berwajib, apalagi benda berbahaya. Silahkan lapor ke Polsek Baitussalam ataupun dapat juga melaporkan pada WA Curhat Kapolresta Banda Aceh di Nomor 082316851998,” pungkasnya.