Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Warga Lapor Polisi Via WhatsApp, 6 Pengguna Narkoba di Banda Aceh Diciduk

Last updated: Jumat, 3 Mei 2024 22:06 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Img 20240503 Wa0070
Satresnarokoba Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan enam pengguna narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, pada Kamis (2/5/2024) dini hari
SHARE

BANDA ACEH — Satresnarokoba Polresta Banda Aceh melakukan penindakan dan penangkapan terhadap enam pengguna narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, pada Kamis (2/5/2024) dini hari.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatresnarkoba AKP Ferdian Chandra menjelaskan, menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk via WhatsApp Curhat Kapolresta Banda Aceh.

“Kami telah mengamankan enam orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja,” ujar AKP Ferdian, Jum’at (3/5).

- Advertisement -

Ferdian mengatakan, penangkapan enam tersangka itu dalam tiga lokasi yang berdekatan, di antaranya toilet mushala terminal Keudah, tanggul Krueng Aceh dan teras belakang rumah kosong samping salah satu warkop di dekat jembatan Peunayong.

Keenam pelaku di antaranya, MUK (31) Warga Pidie, AY (50) warga Sumut, FIR (36) warga Aceh Utara, KH (35) warga Aceh Besar, DW (32) warga Aceh Tenggara dan IF (31) warga Aceh Besar.

- Advertisement -

Lalu, keenam pelaku dan barang bukti berupa HP sebagai alat komunikasi, kaca pirex, bong, plastik bening bekas narkotika, plastik bening bekas puntung rokok serta narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram dan ganja 2,20 gram dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Tasikmalaya, Terasa Hingga Pangandaran
Pria Asal Jakarta Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Al-Hanifi Banda Aceh
Gadis Bener Meriah Ditemukan Tewas di Kebun Kopi Aceh Tengah, Diduga Dibunuh Adiknya
Tak Mau Bayar Rp800 Ribu dan Aniaya Cewek “Open BO”, Sales di Banda Aceh Ditangkap

Mereka dijerat denga Pasal 111 Ayat (1), 112 Ayat (1), Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba turut mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah melaporkan keresahannya terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika disekitar lingkungan tempat tinggal.

“Terima kasih kepada warga yang telah berani melaporkan aksi para pelaku penyalahgunaan narkotika dan untuk yang melapor jangan takut, karena kami tetap menjamin kerahasiaan,” pungkas Ferdian.

- Advertisement -

Dengan disebarnya nomor WhatsApp Curhat Kapolresta Banda Aceh 082316851998 ke kalangan masyarakat oleh personel Polresta dan Polsek jajaran, hal ini sangat berdampak positif.

Dimana dalam WA Curhat Kapolresta Banda Aceh ini, berbagai informasi masuk dari kalangan warga, di antaranya adanya pengguna narkoba, judi online dan lainnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Img 20240503 Wa0068 Kepatuhan Wajib Pajak di Aceh Lapor SPT Tahunan Meningkat 11,95 Persen
Next Article Img 20240503 Wa0071 Harga Lebih Murah, Peredaran Rokok Ilegal di Aceh Marak

You May also Like

Umum

Silaturahmi Idulfitri, Mualem Kunjungi Abu Paya Pasi dan Waled Lapang

Kamis, 3 April 2025
Umum

Jelang Pemilu 2024, ASN Aceh Diingatkan Netral dan Jangan Sebar Hoaks

Jumat, 17 Februari 2023
Tidak Ada Nama Jokowi, Ini Daftar Tiga Calon Ketua Umum PSI
Umum

Tidak Ada Nama Jokowi, Ini Daftar Tiga Calon Ketua Umum PSI

Kamis, 26 Juni 2025
Pemerintah Kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Bakri Siddiq berpotensi terutang hingga mencapai Rp 80 miliar pada tahun anggaran 2022
Umum

Bakri Siddiq Dinilai Gagal Genjot PAD, Potensi Utang Pemko Banda Aceh Capai Rp 80 Miliar

Sabtu, 7 Januari 2023
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?