LANGSA — Seorang pria berinisial SK (37) ditangkap polisi karena tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Manyak Payed AKP Azwan pada Rabu (15/6).
“Selasa kemarin (14/6) sekitar pukul 08.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Manyak Payed telah melakukan pengungkapan terhadap satu orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu,” ujar Kapolsek.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari infomasi yang diperoleh pihak kepolisian dari masyarakat bahwa di Desa Seuneubok Baro telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut unit Reskrim Polsek Manyak Payed melakukan penangkapan terhadap tersangka SK, saat dilakukan penangkapan tersangka sedang tidur usai nyabu di kandang ayam.
Polisi menemukan tas warna biru dongker yang diletakkan di atas seng.
Saat diperiksa tas tersebut berisi barang bukti sabu seberat 0,12 gram.
Kapolsek melanjutkan setelah dilakukannya pengembangan, barang bukti tersebut didapatkan tersangka dari tersangka N dengan cara dibeli seharga Rp 120.000.
“Saat ini polisi sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka N yang kabur,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti satu buah tas gantung warna biru dongker, satu buah Kotak rokok merk Bull yang di dalamnya berisi tiga bungkus paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik tembus pandang dan di balut dengan timah rokok. (IA)