INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Umum

Warga Nagan Raya Datangi KLHK di Jakarta, Minta Eksekusi PT Kalista Alam Segera Dilakukan

Last updated: Rabu, 22 Desember 2021 00:06 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Sejumlah warga Darul Makmur, Nagan Raya mendatangi Kantor Ditjen Gakkum KLHK di Jakarta
SHARE

JAKARTA — Sejumlah warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, pada Senin (20/12).

Mereka menyampaikan keluhan terkait eksekusi PT Kalista Alam yang hingga kini belum dijalankan meski telah dijatuhkan putusan bersalah oleh pengadilan negeri (PN).

Pekerja Bangunan Temukan Tengkorak Manusia di Proyek Puskesmas Buket Gadeng Aceh Selatan

“Kami kemari mohon kepada bapak untuk cepat melaksanakan eksekusi tersebut sesuai keputusan yang ada,” kata M Jafar, warga Blang Luah, Kecamatan Darul Makmur.

- ADVERTISEMENT -

Seperti diketahui, PT Kalista Alam diputuskan bersalah dan bertanggung jawab terkait kebakaran 1.000 hektar lahan gambut di kawasan Rawa Tripa dalam periode 2009-2012.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat, pada 28 Agustus 2015 yang telah inkrah, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut harus membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lahan sebesar Rp 366 miliar.

- ADVERTISEMENT -
DPRK Sabang Kritik Raibnya Kayu Bongkaran RSUD: Itu Aset Negara, Jangan Seenaknya!

Akan tetapi belakangan dikabarkan PT Kalista Alam masih terus beroperasi hingga saat ini meski pengadilan sudah menertibkan penetapan eksekusinya pada 22 Januari 2019.

Belum adanya kejelasan eksekusi inilah yang kemudian membuat rakyat meminta pemerintah melalui KLHK untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Untuk ke depan, kita mendukung bersama tentang masalah eksekusi ini,” ujar M Jafar.

Pansus DPRA Tuding Aparat Terima Setoran Tambang: Bola Liar Tanpa Bukti yang Merusak Citra Polisi

Hal senada juga disampaikan Hasbullah. Sebagai warga asli setempat meminta pemerintah untuk bertindak tegas dengan menjalani eksekusi sesuai penetapan.

- ADVERTISEMENT -

Sebab, ia khawatir, pembakaran lahan seperti yang dilakukan PT Kalista Alam beberapa tahun lalu akan diikuti oleh perusahaan lainnya, jika tidak ada ketegasan dalam penegakan hukum.

“Kami juga takutnya jika tindakan pembakaran ini di kemudian hari diikuti oleh perusahaan lainnya,” kata Hasbullah.

“Kalau eksekusi ini sudah jelas, maka ini akan menjadi contoh bagi perusahaan yang lain,” imbuhnya.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK RI Jasmin Ragil Utomo mengatakan, kunjungan langsung warga yang meminta pelaksanaan eksekusi segera dilakukan merupakan sebuah dukungan besar.

“Karena dengan seperti ini tentunya dukungan-dukungan itu tadi tentunya menjadi spirit ke kami untuk lebih performa lagi dalam pelaksanaan eksekusi,” kata Ragil.

Dukungan ini ke depan dikatakannya, bisa membantu mereka untuk menyadarkan para pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut yang selama ini menganggap eksekusi dilakukan KLHK bukan putusan pengadilan.

“Mereka juga bisa menyadari –para pekerja–bahwa apa yang dilakukan KLHK ini adalah untuk melaksanakan putusan pengadilan untuk menuntaskan apa-apa yang menjadi wewenangnya,” ujarnya.

Ragil menceritakan, yang mengakibatkan terhalangnya eksekusi dikarenakan adanya perbedaan keinginan dalam pelaksanaan putusan hakim antara pemilik dan kuasa hukum perusahaan.

Oleh karena itu, ia berharap, perubahan kuasa hukum yang dilakukan PT Kalista Alam saat ini dapat memberikan peluang untuk menjalankan putusan pengadilan.

“Akan menyadari, apa yang dilakukan itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga tidak atau berlawanan juga dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” tutupnya. (IA)

Previous Article Kapolda Kumpulkan Rektor Se-Aceh, Minta Kampus Terbitkan Aturan Wajib Vaksinasi
Next Article Patuhi Qanun LKS, Bukopin Minta Nasabah di Aceh Beralih ke Syariah

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Umum

Persiraja Gagal Lagi di Kandang, Ditahan Imbang Bekasi City 1-1

Senin, 13 Oktober 2025
Umum

Kasus Hilangnya Kayu Bongkaran RSUD Sabang Makin Gelap, Publik Tunggu Penjelasan Direktur

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Pedagang Keluhkan Debu Pembongkaran Eks Gedung Pasar Aceh, Pemko Lakukan Penyiraman

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Kabar Duka, Wakil Kepala BPKS T. Hendra Budiansyah Meninggal Dunia

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Siswa SMAN Modal Bangsa Aceh Raih Juara II Nasional OSN 2025 Bidang Fisika

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

PPDS Kedokteran Jiwa USK Ajak Peduli Kesehatan Mental di Tengah Krisis

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Tak Pandang Asal Daerah, Dinsos Aceh Selamatkan Warga Sumut Terlantar di Banda Aceh

Minggu, 12 Oktober 2025
Umum

Sekda Aceh Tutup Pekan Kebudayaan Bireuen, Tegaskan Semangat “Kota Juang” untuk Bangun Daerah

Minggu, 12 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?