SINABANG — Ombudsman RI Perwakilan Aceh meminta Bupati Simeulue Erly Hasyim agar segera menuntaskan pembangunan Jalan Penghubung Sibigo – Alafan.
Saat ini untuk menuju ke Kecamatan Alafan, warga masyarakat masih menggunakan rakit dengan ongkos sepeda motor Rp 15.000/unit dan mobil Rp 100.000/unit.
Jadi jika sehari ke Alafan pergi-pulang menggunakan mobil maka ongkos rakit Rp 200.000. Ini tentu tidak murah bagi warga yang membawa hasil alam atau hasil laut dari Alafan ke Sinabang tempat ibu kota kabupaten.
“Maka karenanya, saya minta agar Bupati Simeulue mengupayakan segera selesainya jalan tembus Sibigo ke Alafan, apakah itu menggunakan dana otonomi khusus (Otsus) APBA atau sumber dana lainnya,” pinta
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husin Sabtu (21/8) di sela-sela melakukan kunjungan ke Kabupaten Simeulue.
Menurut Taqwaddin, kunjungannya kali ini hampir bisa keliling Pulau Simeulue, kecuali ke Alafan karena jalannya masih agak susah menggunakan mobil. Sedangkan ke kecamatan lainnya sudah terhubung dengan jalan aspal yang mulus.
“Terkait infrastruktur jalan, saya sarankan agar Bupati Simeulue mengupayakan proyek tersebut bisa segera selesai sehingga antar desa dan antar kecamatan di Simeulue bisa mudah terkoneksi. Hal ini penting untuk memudahkan warga untuk saling berinteraksi dengan saudaranya yang berada pada desa atau kecamatan yang berbeda,” harapnya
Selain itu dengan adanya infrastruktur jalan yang mulus, tentu akan memudahkan akses para wisatawan untuk bisa menikmati keindahan ke seluruh pelosok Pulau Simeulue
“Empat tahun lalu saya ke sini, infrastruktur jalan di Pulau Simeulue belum sebagus sekarang ini dan belum saling terhubung. Sekarang Alhamdulillah sudah saling terhubung dengan mulus, kecuali ke Kecamatan Alafan,” ungkap Dr Taqwaddin, yang juga Akademisi Hukum.
Menyahuti saran ini, Bupati Simeulue Erli Hasyim,
menyampaikan terima kasih dan berkomitmen untuk melaksanakan masukan saran dari Ombudsman RI Aceh.
Kepala Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dr Taqwaddin Husin dan tim melakukan kunjungan kerja enam hari ke Pulau Simeulue (16 – 21/8), dari hari Senin – Sabtu.
“Tujuan kunjungan saya kali adalah untuk melakukan supervisi pelayanan publik di Kabupaten Siemeulu. Banyak hal yang sudah saya lihat secara langsung fakta pelayanan publik di sini,” ujar Taqwaddin.
Selain melakukan supervisi, Tim Ombudsman RI Aceh juga mengevaluasi standar pelayanan pada beberapa instansi yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa instansi yang kami evalusi adalah: DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan lainnya. Sedangkan pada instansi vertikal, Tim Ombudsman RI Aceh yang langsung dipimpin oleh Kepala Perwakilan ini juga melakukan evaluasi pelayanan publik pada Polres, Kantor Pertanahan, Pelayanan Bank BSI, dan Pelayanan Lembaga Kemasyarakatan (Lapas).
Sebagai representasi dari Lembaga Negara yang fungsinya mengawasi pelayanan publik (Ombudsman RI), saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih bahwa semua instansi di atas, sudah memampangkan standar pelayanan publik sesuai perintah UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Setelah mengunjungi banyak instansi tersebut, termasuk mensupervisi puskesmas, sekolah, dan infrastruktur jalan ke seluruh Pulau Simeulue, saya apresiasi atas kemajuan Simeulue dalam empat terakhir ini,” sebutnya. (IA)