Simeulue — Dugaan tindak pidana Khalwat/Ikhtilat terjadi di Kepulauan Simeulue. Pasangan bukan suami istri diduga berbuat mesum di kamar mandi (toilet) kantor desa.
Mereka berdua digerebek warga di toilet Dusun Beringin Desa Salur Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue.
Kejadian tersebut membuat heboh warga desa setempat. Untuk mencegah terjadinya amukan massa, pihak kepolisian langsung turun tangan untuk mengamankan kedua pelaku.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, Ahad (10/01) membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, Sabtu (9/1) tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana khalwat,” ujar Kasat Reskrim.
Dari keterangan yang diperoleh, pasangan bukan suami istri itu diduga berbuat mesum di kamar mandi (toilet) Kantor Desa Salur Kecamatan Teupah Barat. Mereka berdua kemudian digerebek warga pada Sabtu, 9 Januari 2021, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kedua tersangka (Terlapor) pada saat kejadian berada di dalam kamar mandi saat diamankan oleh pemuda desa setempat.
Untuk mencegah amarah dan amukan warga sekitar, kini keduanya sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Simeulue untuk dilakukan penyidikan terhadap kedua tersangka tindak pidana Khalwat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) dan atau pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat atas berdasarkan laporan LP.B / 01 / I / RES.1.24 / 2021 / Aceh / Res Simeulue/Sek Teupah Barat, tanggal 9 Januari 2021.”
Adapun kedua pelaku yang diduga melakukan mesum di toilet kantor desa tersebut, yakni, MD (36), laki-laki, warga Desa Lakubang kecamatan Simeulue Tengah, dan perempuan berinisial SAL (42), seorang ibu rumah tangga, yang merupakan warga Desa Salur Kecamatan Tuepah Barat, Simeulue.
Saat kini, kedua tersangka diamankan Satreskrim Polres Simeulue untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kedua dijerat dengan pasal tindak pidana “Khalwat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. (IA)