Wewenang Pj Gubernur, Penetapan Pejabat Eselon II di 10 SKPA Segera Diumumkan
BANDA ACEH — Penetapan pejabat terpilih pada 10 posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh menjadi kewenangan penuh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Rabu (8/11/2023).
MTA mengatakan, pada Ahad (5/11/2023), tim panitia seleksi telah menetapkan 30 pejabat terpilih pada 10 posisi JPT yang dibuka. Setiap posisi terpilih 3 besar nama calon pejabat.
“Tindak lanjut dari hasil tersebut, Pj Gubernur Aceh telah mewawancarai secara khusus 30 pejabat tersebut,” kata MTA.
MTA mengatakan, Pj Gubernur nantinya akan memutuskan siapa yang akan terpilih untuk mengisi 10 jabatan eselon II, sesuai kewenangan yang beliau miliki dan dianggap mampu berdasarkan hasil wawancara tersebut.
“Terkait nama-nama yang akan definitif nantinya akan diumumkan tersendiri oleh Pj Gubernur,” kata Muhammad MTA.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) telah menyelesaikan seluruh tahapan ujian yang diikuti 98 peserta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Aceh.
98 peserta tersebut sebelumnya adalah mereka yang lulus seleksi admintrasi dan dinyatakan memenuhi syarat guna mengikuti rangkaian seleksi terbuka yang dilaksanakan Pansel.
Sebelumnya disampaikan Ketua Pansel bahwa Pedaftaran yang dilaksanakan 12 – 26 September 2023 menghasilkan 144 orang
pendaftar.
Ketua Panitia Seleksi Teuku Setia Budi dalam keterangannya Ahad, 5 November 2023, mengatakan, Pansel telah melaksanakan seluruh rangkaian test, yang terdiri dari test assesment, test pembuatan makalah, test LGD atau diskusi tanpa pemimpin, dan terakhir test presentasi makalah serta ujian wawancara yang dialakukan secara langsung terhadap setiap peserta seleksi.
Adapun hasil perolehan nilai 98 peserta telah dihimpun dan direkap oleh Pansel dengan bobot sebagaimana ketentuan berlaku.
Total Perolehan peserta disusun dalam daftar dan diurutkan dari nilai tertinggi hingga nilai terendah.
3 peserta dengan nilai terbaik atau 3 peringkat terbaik dari setiap JPT Pratama dinyatakan Pansel sebagai Peserta yang lulus seleksi dan menjadi calon Pejabat pada 10 JPT Pratama yang dibuka.