YARA Somasi Ketua DPR RI Karena Abaikan Kekhususan Aceh
BANDA ACEH — Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin mengirimkan somasi kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, terkait dengan kekhususan Aceh yang tidak diperhatikan oleh DPR RI.
Dalam surat tanggal 7 November 2023 tersebut, Safaruddin menyampaikan bahwa berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi.
Dalam UUD 1945 pasal 18B ayat (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-indang, dan Aceh merupakan Daerah Istimewa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Daerah Khusus yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.
“Aceh ini merupakan Daerah Istimewa dan khusus, dan terhadap daerah Istimewa dan khusus tersebut UUD 1945 dalam pasal 18B telah mengakui dan negara wajib mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang sifatnya khusus dan istimewa, dan terhadap dua hal tersebut, telah diatur dalam UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UUPA yang merupakan UU Otonomi Khusus untuk Aceh,” terang Safaruddin dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).
UUPA dalam Pasal 8 ditegaskan rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA dan rencana pembentukan Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.
Terkait dengan kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur.
Ketentuan yang mengatur secara teknis tersebut kemudian akan diatur dengan Peraturan Presiden.
Pada tahun 2008 Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh berbunyi, menegaskan kembali dalam Pasal 6 Rencana Pembentukan UU oleh DPR yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA dan tata cara konsultasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPR.
“Dalam UUPA, pada pasal 8 disebutkan rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA dan rencana pembentukan Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA dan terkait dengan kebijakan secara administratif dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh, dan terhadap kedua hal tersebut diatur kembali dengan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2008, yang secara teknis untuk dan Tata cara konsultasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPR, namun sampai saat ini DPR tidak melaksanakan perintah UUPA jo Perpres 75/2008 tersebut,” ungkap Safar.
Safar menyampaikan bahwa Anggota DPD RI asal Aceh, pada tanggal 23 Januari 2023 dengan surat Nomor 11/101/DPDRI-ACEH/2019 sudah menyurati Pimpinan Badan Legislasi DPR RI yang meminta agar DPR RI mengakomodir mekanisme tata cara konsultasi dan rencana pembentukan Undang-undang untuk Aceh dalam penyusunan Perubahan Tata Tertib DPR- RI.
Ketua DPRA saat itu, Dahlan Jamaluddin juga telah menyurati Ketua DPR RI dengan perihal memperhatikan kekhususan Aceh, namun sampai saat ini juga tidak diindahkan oleh DPR RI.
YARA memberikan waktu selama tujuh hari kepada Ketua DPR RI untuk melaksanakan perubahan tata tertib DPR untuk mengakomodir kekhususan Aceh yang diatur dalam Undang-undang yang disahkan oleh DPR- RI sendiri.
“Kami menunggu jawaban Ketua DPR-RI atas somasi ini untuk memperhatikan dan mengakomodir kekhususan Aceh yang telah disebutkan dalam UU 11 tahun 2006 yang disahkan oleh DPR RI sendiri tapi mengingkari apa yang telah disepakati dalam UU tersebut,” tutup Safar.
Surat somasi tersebut, dikirimkan ke DPR RI di Jakarta dan juga melalui email [email protected] dan [email protected] serta ditembuskan kepada Presiden RI Ketua Forum Bersama DPR/DPD RI asal Aceh, Wali Nanggroe Aceh, Ketua DPRA dan Pj Gubernur Aceh. (IA)