INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

YLBHI: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Pengkhianatan terhadap Reformasi

Last updated: Selasa, 11 November 2025 00:46 WIB
By Fauzan
Share
Lama Bacaan 3 Menit
YLBHI mengecam keras keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto. (Foto: Ist)
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional tahun 2025 kepada mantan Presiden Soeharto.

Menurut YLBHI, keputusan tersebut menunjukkan pemerintahan saat ini semakin kehilangan etika, merusak hukum dan hak asasi manusia, mengabaikan semangat antikorupsi, serta merendahkan makna kepahlawanan itu sendiri.

Pemko Banda Aceh Siapkan Aplikasi Respons Cepat Keluhan Warga

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, dalam pernyataan resminya, Senin (10/11/2025) mengatakan penganugerahan gelar tersebut sudah mereka duga akan tetap dipaksakan, meskipun jelas-jelas mengandung conflict of interest.

- ADVERTISEMENT -

“Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukan hanya sebuah pengkhianatan terhadap para korban dan nilai-nilai demokrasi, tetapi juga pengkhianatan terhadap reformasi serta merupakan pengaburan sejarah yang berbahaya bagi generasi muda,” ujar Muhammad Isnur.

“Gelar ini hanya layak diberikan kepada mereka yang benar-benar berjuang untuk kemerdekaan, keadilan, kemanusiaan, serta kedaulatan rakyat bukan kepada pemimpin yang masa jabatannya diwarnai oleh otoritarianisme dan pelanggaran hak asasi manusia rakyatnya,” tegasnya.

- ADVERTISEMENT -
Abrasi Pantai di Muara Batu Aceh Utara, 13 Rumah Warga Hancur

Disebut Bertentangan dengan Hukum dan HAM

YLBHI menilai keputusan tersebut bertentangan secara hukum dan hak asasi manusia, serta mencederai sejumlah ketentuan dan putusan negara yang telah secara jelas mengakui adanya pelanggaran berat pada masa pemerintahan Soeharto.

Lembaga tersebut menguraikan empat dasar hukum yang menunjukkan ketidaksesuaian penganugerahan gelar itu:

Warga di Lhokseumawe Tewas Ditembak di Depan Rumahnya
  1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022, yang secara resmi mengakui adanya pelanggaran HAM berat pada sejumlah peristiwa, di antaranya:

Tragedi 1965–1966

- ADVERTISEMENT -

Penembakan Misterius (Petrus) 1982–1985

Talangsari, Lampung (1989)

Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh (1989)

Penghilangan Orang Secara Paksa (1997–1998)

Kerusuhan Mei 1998

Tragedi Trisakti dan Semanggi I (1998)

“Soeharto bertanggung jawab terhadap berbagai peristiwa tersebut sebagai kepala pemerintahan saat itu,” tulis YLBHI.

  1. TAP MPR Nomor X Tahun 1998, yang menyatakan bahwa selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru telah terjadi penyimpangan kekuasaan, penyalahgunaan wewenang, pelecehan hukum, dan pengabaian rasa keadilan masyarakat.
  2. TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, yang menegaskan bahwa pemerintahan Soeharto sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

  3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2015, yang menyatakan bahwa Yayasan Supersemar dan Soeharto terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan membayar kerugian negara senilai lebih dari Rp 4,4 triliun.

Selain itu, YLBHI menyoroti bahwa berbagai yayasan di bawah keluarga Soeharto — seperti Yayasan Harapan Kita, Dharma Putera Kostrad, dan Seroja — turut menjadi simbol ketimpangan struktural, monopoli ekonomi, serta pelanggaran kemanusiaan seperti kasus anak-anak Timor Leste yang diculik dan dihilangkan identitasnya.

Rezim Prabowo Dinilai Mengkhianati UUD 1945

YLBHI menilai keputusan ini memperlihatkan arah pemerintahan yang semakin menjauh dari amanat reformasi dan semangat konstitusi.

“Pemberian gelar ini menunjukkan bahwa rezim Prabowo telah semakin masuk ke dalam pemerintahan yang mengkhianati UUD 1945, mengkhianati dan menyakiti rakyat, serta telah terbukti melakukan tindakan-tindakan tercela,” kata Isnur.

Sebagai penutup, YLBHI menegaskan akan terus mengingatkan publik agar tidak melupakan sejarah kelam pelanggaran HAM masa lalu, serta mendesak pemerintah untuk menghentikan upaya rehabilitasi tokoh-tokoh yang terlibat dalam kejahatan kemanusiaan.

Previous Article Warga di Lhokseumawe Tewas Ditembak di Depan Rumahnya
Next Article ODGJ di Aceh Timur Capai 1.208 Orang, Bupati Al-Farlaky Luncurkan Program Bebas Pasung
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Salinan persetujuan Mendagri untuk pelantikan lima pejabat Eselon IIA dan IIB di lingkungan Pemerintah Aceh. Foto: Istimewa
Umum
Mendagri Setuju 5 Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh Dilantik, Tidak Termasuk Sekwan
Kamis, 15 Agustus 2024
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Umum
Pemko Banda Aceh Siapkan Aplikasi Respons Cepat Keluhan Warga
Selasa, 11 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman MAg mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR RI dan para rektor PTKIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/11).
Umum

Rektor UIN Ar-Raniry Dorong Komisi VIII DPR RI Perkuat Dukungan bagi PTKIN

Senin, 10 November 2025
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Nursyam melantik Muhammad Alqudri SH MH sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya pada Senin (10/11).
Umum

Ketua PT Lantik Muhammad Alqudri Jadi Ketua PN Suka Makmue Nagan Raya

Senin, 10 November 2025
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan Rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun 2026 kepada pihak legislatif, Senin (10/11/2025) dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Wali Kota Illiza Serahkan Rancangan APBK 2026 ke DPRK, Pendapatan Turun Rp244 Miliar

Senin, 10 November 2025
PLN UID Aceh menghadirkan program promo “Power Hero” dengan potongan biaya tambah daya listrik hingga 50 persen.
Umum

Sambut Hari Pahlawan, PLN Aceh Hadirkan Promo Power Hero: Diskon Tambah Daya 50 Persen

Senin, 10 November 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025 di halaman Kantor Kejati Aceh, Senin pagi (10/11).
Umum

Kajati Aceh Ajak Jajaran Adhyaksa Teladani Semangat Pahlawanan

Senin, 10 November 2025
Polda Aceh menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan di lapangan Mapolda Aceh, Senin (10/11), dipimpin Kapolda Irjen Pol Marzuki Ali Basyah.
Umum

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Senin, 10 November 2025
Tim dosen Universitas Syiah Kuala memperkenalkan inovasi pakan ternak ramah lingkungan bernama Green Concentrate Pellet kepada Kelompok Peternak Rezeki Farm di Gampong Lamglumpang, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Umum

Tim Dosen USK Kenalkan Inovasi “Green Concentrate Pellet”, Pakan Ternak Ramah Lingkungan

Senin, 10 November 2025
Ketua Umum PP IKA USK Amal Hasan menghadiri Raker Pengurus IKA USK Wilayah Jakarta yang digelar USK di Hotel Grand Sahid Jaya, Sabtu (8/11).
Umum

IKA-USK Dukung Penuh USK Jadi Kampus Berdaya Saing Global

Senin, 10 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?