INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Bebaskan Uang Kuliah Mahasiswa Korban Covid-19

Last updated: Rabu, 8 Juli 2020 21:29 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Warul Walidin AK, MA
SHARE

Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Warul Walidin AK, MA

Banda Aceh — Dalam upaya memberikan keringanan kepada mahasiswa terdampak pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh telah menetapkan untuk membebaskan dan meringankan Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB).

UIN Ar-Raniry Luncurkan Produk Bisnis Inovasi Dosen dan Mahasiswa

Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr Warul Walidin AK, MA menjelaskan, kepada mahasiswanya akan diberikan berbagai keringanan dalam mendukung keberlangsungan pendidikan selama pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

- ADVERTISEMENT -

“Kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry akan diberikan keringanan biaya kuliah sesuai dampak yang dialami, mulai keringanan UKTB hingga dibebaskan 100 persen sesuai kriteria masing-masing,” ujar Prof Warul Walidin, Rabu (8/7).

Rektor mengungkapkan, bagi mahasiswa yang orang tuanya meninggal dunia karena Covid-19 dibebaskan UKTB hingga 100 persen, dan bagi mahasiswa atau orang tuanya sakit karena Covid-19 akan ada pengurangan UKTB sebesar 30 persen. Untuk permohonan tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit atau Gugus Tugas Covid-19 provinsi atau kabupaten/kota.

- ADVERTISEMENT -
Safuadi: Pendidikan Indonesia Penuh Dokumen tapi Minim Implementasi

Selanjutnya, bagi mahasiswa yang hanya tinggal penyelesaian skripsi diberikan pengurangan UKTB sebesar 20 persen, dibuktikan dengan melampirkan SK Bimbingan dan KRS semester berjalan.

Bagi mahasiswa yang orangtua atau wali memenuhi kriteria lainnya seperti meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja, mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, sakit keras atau menurunnya pendapatan secara signifikan minimal 25 persen dari pendapatan sebelum pandemi Covid-19, kepada mereka diberikan pengurangan UKTB sebesar 10 persen.

“Pimpinan UIN Ar-Raniry telah menetapkan surat keputusan tersebut berdasarkan masukan berbagai pihak dan kebijakan dalam memberikan keringanan bagi masyarakat khususnya mahasiswa UIN Ar-Raniry. Semoga walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19, proses pendidikan dapat berjalan baik,” harap Warul.

Bakary S. Dibba dari Gambia Wisudawan Terbaik USK, Raih IPK 4.00

Lebih lanjut, Rektor UIN Ar-Raniry menyatakan banyak keringanan lainnya yang diberikan kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry, seperti pembayaran uang kuliah dapat diansur dalam dua tahap, yakni 60 persen tahap pertama dan 40 persen lagi pada tahap kedua, dan masa pembayaran UKTB juga diperpanjang hingga 16 Oktober 2020 mendatang.

- ADVERTISEMENT -

Kepada mahasiswa, Prof Warul berpesan agar terus memperbaharui informasi terkait dengan proses belajar mengajar di kampus UIN Ar-Raniry, sebab ke depan lebih banyak dilakukan secara daring atau jarak jauh, sehingga tidak ada informasi yang terlewatkan.

Rektor menegaskan, keringanan UKTB tersebut diberikan kepada mahasiswa tahun masuk 2014-2019, dengan persyaratan pengajuan keringanan antara lain, mengajukan surat permohonan, surat pernyataan kebenaran dokumen, melampirkan dokumen umum seperti KK, KTP orang tua.

Selanjutnya melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan dari Keuchik (kepala desa), surat keterangan sakit dari rumah sakit, surat pailit dari pengadilan, surat keterangan penutupan tempat usaha dari pemerintah daerah, surat keterangan PHK, SK Bimbingan dan surat keterangan dari Rumah Sakit atau Gugus Covid-19 bagi mahasiswa yang orang tuanya meninggal dunia atau sakit karena Covid-19.

“Semua permohonan, syarat, mekanisme dan ketentuan lainnya dapat ajukan secara daring melalui email [email protected] dengan format PDF paling lambat 24 Juli 2020, dan bagi yang tidak mengajukan permohonan keringanan, maka dianggap yang bersangkutan sanggup membayar UKTB sesuai besaran UKTB sebelumnya pada jadwal yang ditetapkan,” pungkas rektor. (IA)

Previous Article Ratusan Masyarakat Aceh Perantauan Sudah Mendaftar
Next Article Abusyik Sambut Danrem 011/Lilawangsa Abusyik Sambut Danrem 011/Lilawangsa

Populer

Aceh
PLN Diminta Segera Bangun PLTG Ladong Perkuat Sistem Kelistrikan Banda Aceh
Sabtu, 29 November 2025
Ekonomi
Tim Gabungan TNI BPBA dan PLN Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh
Jumat, 28 November 2025
Aceh
Korban Meninggal Banjir Aceh Bertambah Jadi 35 Orang
Sabtu, 29 November 2025
Biografi Ulama Aceh
Teungku Syekh Haji Abbas, Ulama Besar Lambirah
Minggu, 5 Juli 2020
Pernyataan Fadli Zon soal Pemerkosaan 98 Bikin Politikus PDIP Menangis
Umum
Fadli Zon Ragukan Istilah “Pemerkosaan Massal” Mei 1998, Anggota DPR Menangis di Rapat
Rabu, 2 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Pendidikan

Disdik Aceh Gelar Pelatihan Digital Talent Scholarship di Pulo Aceh pada Momen HGN dan HUT ke-80 PGRI

Kamis, 27 November 2025
Sekda Aceh, M Nasir Syamaun menghadiri peringatan Hari Guru Nasional 2025 di MIN 1 Banda Aceh, Jln Taman Makam Pahlawan, Ateuk Pahlawan, Banda Aceh, Senin (25/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

Pimpin Upacara Hari Guru di MIN 1 Banda Aceh, Sekda Soroti Mutu Pendidikan dan Literasi Aceh

Selasa, 25 November 2025
Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman saat memimpin upacara Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di lapangan Biro Rektorat, Selasa (25/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

Rektor UIN Ar-Raniry: Guru Tak Tergantikan di Tengah Laju Teknologi AI

Selasa, 25 November 2025
Pendidikan

UIN Ar-Raniry Gelar Expo Milad ke-62, Hadirkan Ragam Seni hingga Inovasi Riset

Selasa, 25 November 2025
Pendidikan

“Guru Hebat, Indonesia Kuat”, Jadi Spirit Membangun Masa Depan Bangsa

Senin, 24 November 2025
Rektor USK Prof Dr Ir Marwan mendapat kehormatan menyampaikan pemikirannya pada peringatan 90 tahun Guangdong Ocean University (GDOU) di Zhanjiang, Tiongkok, Sabtu (22/11). (Foto: Ist)
Pendidikan

USK Perkuat Diplomasi Pendidikan di Peringatan 90 Tahun Guangdong Ocean University

Senin, 24 November 2025
Pendidikan

Aceh–Malaysia Bahas Kerja Sama Pendidikan: Pelatihan Guru, Magang Siswa hingga Edu-Tourism

Minggu, 23 November 2025
Pendidikan

Empat Siswa Aceh Raih Prestasi Nasional di Ajang FLS3N

Minggu, 23 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?