INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Forkopimda se-Aceh Sepakat Protokol Kesehatan Diperketat dan Pemberian Sanksi

Last updated: Selasa, 11 Agustus 2020 01:02 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Sekda Aceh, Taqwallah, didampingi Kepala SKPA mengikuti Video Conference bersama Forkopimda se-Aceh dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Aceh, di ruang rapat Sekda Aceh, lantai II Kantor Gubernur, Senin (10/8
SHARE

Sekda Aceh, Taqwallah, didampingi Kepala SKPA mengikuti Video Conference bersama Forkopimda se-Aceh dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Aceh, di ruang rapat Sekda Aceh, lantai II Kantor Gubernur, Senin (10/8).

Banda Aceh – Seluruh pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh dan kabupaten/kota se-Aceh setuju dengan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Peningkatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh.

31 Korban Banjir Aceh Masih Hilang, 559 Orang Meninggal Dunia

Pergub Aceh itu dinilai bisa menjadi payung hukum bagi petugas di seluruh Aceh untuk menegakkan aturan terkait kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Rancangan Pergub ini bagus sekali. Hal ini akan menjadi jawaban terhadap situasi di Aceh, yang terjadi peningkatan kasus covid-19 yang luar biasa,” kata Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar saat menyampaikan pandangannya, dalam rapat video conference Forkopimda Aceh dengan Forkopimda Kabupaten/Kota se-Aceh dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Aceh, Senin (10/8).

Senada dengan Wali Nanggroe, Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Hassanudin dan Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada juga punya pandangan serupa. Protokol kesehatan mesti dijalankan lebih ketat di tengah masyarakat.

- ADVERTISEMENT -
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, menerima audiensi Aliansi Mahasiswa se-Aceh di Posko Penanganan Bencana Pemerintah Aceh, Selasa (13/1/2026). (Foto: Ist)
Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa

“Secara umum, kami telah menerima dan membaca draft Pergub yang merupakan turunan dari Inpres ini. Kami di Kodam IM siap menjalankan Inpres dan Pergub yang telah dikonsep ini dan Kodam Iskandar Muda siap mendukung pelaksanaan kegiatan ini,” kata Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Hasanuddin.

“Pergub menjadi payung hukum bagi kami untuk menegakkan aturan. Prinsipnya kami siap mendukung penegakan aturan sesuai Pergub, sesuai dengan Inpres Nomor 6 tahun 2020,” kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada.

Rancangan Peraturan Gubernur yang dibahas bersama Forkopimda Aceh dan Forkopimda Kabupaten/Kota tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Bupati Aceh Barat Tarmizi SP MM dan Wakil Bupati Said Fadheil SH.
Aceh Barat Larang Permainan Domino hingga Turnamen di Gampong

Peraturan Gubernur tahun 2020 tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan penanganan dan pencegahan Covid-19, sehingga masyarakat Aceh tetap produktif dan aman dari Covid-19 dalam beraktivitas untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

- ADVERTISEMENT -

Selama ini, pemerintah telah mengeluarkan regulasi maupun kebijakan yang telah dikeluarkan, namun belum ada yang secara tegas memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi covid-19 serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Karenanya, dalam rangka menjamin kepastian hukum, serta memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di Indonesia, Presiden pada 4 Agustus 2020 telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dalam Inpres itu diminta para gubernur, bupati/wali kota meningkatkan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.

Gubernur serta wali kota/bupati juga harus menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati/Walikota, yang memuat terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas Umum.

Pergub juga harus memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas Umum.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

Nah, pemerintah Aceh telah membuat rancangan dengan tujuan untuk meningkatkan penanganan dan pencegahan covid-19, sehingga masyarakat Aceh tetap produktif dan aman dalam beraktivitas untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Pergub juga dimaksudkan untuk meningkatkan rasa kewaspadaan mayarakat terhadap penyebaran covid-19, sehingga mewujudkan masyarakat disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan dengan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Rancangan Peraturan Gubernur tersebut, berisikan 12 poin peraturan meliputi pelaksanaan protokol kesehatan covid-19, penanganan saat penemuan kasus covid-19 di tempat dan fasilitas umum, sumber daya penanganan covid-19, dan kebijakan pendidikan pada masa penangan covid-19.

Selanjutnya adalah koordinasi, penyediaan alat pelindung diri, gerakan Aceh mandiri pangan, penerapan jam malam, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pendanaan, evaluasi dan pelaporan, dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19.

Mengenai sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi administratif dan sanksi sosial.

Sanksi administratif yang akan diberikan, pelanggar akan mendapatkan teguran secara lisan, kemudian teguran tertulis. untuk pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan tersebut, akan dicabut sementara izin usaha dan bahkan penutupan usaha untuk sementara waktu.

Sedangkan untuk sanksi sosial yang akan diberikan seperti membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu nasional dan/atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-Quran bagi yang beragama Islam atau mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.

Asisten I Setda Aceh, M. Jafar, mengatakan, pembahasan bersama rancangan Pergub tersebut sangat penting guna menjaring saran dari semua pihak sebelum nantinya rancangan Pergub itu diundangkan dalam lembar daerah.

Pimpinan Forkopimda Aceh dan Forkopimda Kabupaten/Kota menyetujui dan memandang penting adanya Pergub itu. Meski demikian mereka memberi banyak masukan. Atas masukan itu, Plt Gubernur Aceh berterima kasih dan memberikan apresiasi.

“Masukan tentang rincian Pergub ini sangat substansial dan konkrit. Ini jadi koreksi kita semua untuk menyempurnakan draf pergub yang telah kita susun,” kata Nova.

Hadir dalam vicon itu Sekda Aceh, Taqwallah, Asisten I Setda Aceh, M. Jafar, Direktur RSUDZA, dr. Azharuddin, Kalak BPBA, Sunawardi, Kepala Badan Kesbangpol, Mahdi Efendi, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, dan Karo Hukum Setda Aceh, Amrizal J. Prang serta Karro Tata Pemerintahan Setda Aceh. (IA)

Previous Article Bantuan Reagen dari BNPB Tiba di Unsyiah, Bisa Test 8.000 Swab PCR
Next Article Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melakukan video conference bersama Forkopimda Aceh dan Forkopimda Kabupaten/Kota dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Aceh, Senin (10/8) Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Kesiapan Pemerintah Aceh

Populer

Politik
Baleg DPR RI Sepakat Jadikan MoU Helsinki Rujukan Revisi UUPA
Kamis, 15 Januari 2026
Syariah
Kemenag Pastikan Tempat Ibadah Terdampak Banjir di Aceh Pulih Sebelum Ramadan
Kamis, 15 Januari 2026
Aceh
31 Korban Banjir Aceh Masih Hilang, 559 Orang Meninggal Dunia
Kamis, 15 Januari 2026
Umum
BPMA-PWI Aceh Perkuat Kemitraan, Siap Kerja Sama Peningkatan Kapasitas Wartawan
Kamis, 15 Januari 2026
Pendidikan
Bawa Nama Aceh ke Dunia, 5 Mahasiswa FK USK Dikirim ke Eropa dan Timur Tengah Lewat Program CIMSA
Kamis, 15 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional ke Mualem di Aceh Utara

Senin, 12 Januari 2026
Aceh

Aceh Jadi Posko Induk Nasional Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026
Aceh

Koalisi Sipil Nilai Perpanjangan Ketiga Darurat Bencana Aceh Bukti Kegagalan Negara

Minggu, 11 Januari 2026
Aceh

Kondisi Memburuk, Aceh Utara Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 15 Hari

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Selesai Bersih-bersih Lumpur, Warga Aceh Utara Diterjang Banjir Lagi

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?