Meulaboh, Infoaceh.net — Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pengusutan tuntas atas dugaan penyiksaan terhadap seorang remaja berinisial MAA (19) yang diduga dilakukan oleh dua prajurit TNI di Aceh Barat.
Kedua terduga pelaku diketahui merupakan ayah dan anak. Sang ayah berpangkat Kapten dan bertugas di Komando Resor Militer (Korem) 012 Teuku Umar, sedangkan anaknya merupakan prajurit TNI yang bertugas di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jum’at pagi, 20 Februari 2026, di kawasan Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami luka di bagian wajah dan punggung serta trauma psikis.
Berawal dari Tuduhan Pencurian
Koalisi Masyarakat Sipil menyebut insiden bermula saat korban menyaksikan balapan liar di jalan Alue Peunyareng. Korban kemudian diduga ditarik secara paksa oleh para pelaku dan dibawa ke halaman rumah salah satu pelaku.
Di lokasi tersebut, korban diduga dipukul menggunakan balok kayu pada bagian wajah dan punggung. Sejumlah warga sempat berupaya melerai, namun dihalangi oleh para pelaku.
Motif dugaan penganiayaan disebut berkaitan dengan tuduhan pencurian dan penggunaan obat-obatan terlarang yang dialamatkan kepada korban.
Laporan Dialihkan, Mediasi Dipersoalkan
Pihak keluarga korban telah mencoba melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Barat. Namun, korban diarahkan untuk melapor ke Detasemen Polisi Militer/IM 2 Meulaboh.
Hingga kini, laporan tersebut disebut belum diterima secara resmi.
Koalisi juga menyoroti adanya upaya mediasi yang ditempuh tanpa pendampingan kuasa hukum dan tanpa pemberitahuan yang memadai kepada pihak korban.
Koalisi menilai dugaan tindakan tersebut melanggar sejumlah ketentuan hukum nasional dan internasional, termasuk Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan, UU Hak Asasi Manusia, serta ketentuan dalam KUHP terkait tindak pidana paksaan dan penyiksaan.
Selain itu, Koalisi mengingatkan bahwa UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur prajurit tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran pidana umum.
Namun, belum direvisinya UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinilai kerap menjadi kendala dalam penerapan ketentuan tersebut.
Koalisi berpandangan kasus ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan lebih luas terkait kewenangan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Meski TNI dapat membantu tugas Kepolisian, pendekatan kekerasan terhadap warga sipil dinilai tidak dapat dibenarkan.
Mereka juga menyinggung potensi budaya impunitas jika proses hukum tidak berjalan transparan dan akuntabel.
Koalisi yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), KontraS Aceh, Imparsial dan Amnesty International Indonesia menyampaikan tiga tuntutan:
1. Panglima TNI mengambil langkah tegas dan memastikan kedua terduga pelaku diproses melalui mekanisme peradilan umum.
2. Detasemen Polisi Militer/IM 2 Meulaboh segera memproses laporan secara independen serta membuka akses informasi kepada korban dan keluarga.
3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi serta memantau jalannya proses hukum.
Pernyataan sikap tersebut dirilis di Aceh dan Jakarta pada 2 Maret 2026, dengan narahubung Azharul Husna (KontraS Aceh), Dimas Bagus Arya (KontraS), dan Ardi Manto Adiputra (Imparsial).

















