Banda Aceh — Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, tim laboratorium uji swab PCR dan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) provinsi maupun kabupaten/kota diinstruksikan agar tidak menyebarkan informasi mengenai penanganan kasus Coronavirus Disease (Covid-19) secara sepihak.
Sebab, informasi harus disampaikan satu pintu, yakni melalui Juru Bicara Gugus Tugas, sehingga informasi tidak simpangsiur.
“Alur informasi harus satu pintu dan tidak boleh disebar luaskan selain melalui Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Aceh,” tegas Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Ahmad Dadek, dalam rapat penguatan alur informasi penanganan Covid-19 Aceh, yang digelar secara virtual bersama Dinas Kesehatan Aceh, Balai Litbangkes Aceh, RSUD Cut Meutia, RSUD Zubir Mahmud Aceh Timur, dan Humas Setda Aceh, Jum’at (14/8).
Ia mengatakan, laporan hasil sampel swab pasien Covid-19 di daerah harus diserahkan kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota, kemudian pihak Dinkes daerah mengirimkan data ke Dinkes provinsi. Dari Dinkes Aceh akan diberikan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
“Dari situ baru diserahkan kepada Humas Aceh dan Jubir Covid-19 untuk diinformasikan kepada semua pihak,” jelasnya.
Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI Aceh, Fahmi Ichwansyah, mengatakan alur informasi Covid-19 harus mengacu pada aturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/247/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Langkah pelaporan hasil laboratorium seab Polymerase Chain Reaction (PCR) harus diinput melalui aplikasi allrecord TC-19 agar laporan dapat dihimpun secara terpadu sehingga tidak ada lagi informasi tersebar yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Ia menejelaskan, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarakan skema pelaporan hasil laboratorium swab PCR pada pasien Covid-19. Yakni, rumah sakit dan laboratorium agar melaporkan hasil laboratorium PCR pasien Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19 melalui website http//allrecord-tc19.kemkes.go.id.
Aplikasi Allrecord TC -19 sudah ter-briging dengan data pasien dalam aplikasi RS Online, Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk melakukan pemantauan dan evaluasi mengenai pelaporan hasil laboratorium swab PCR di wilayah masing-masing.
Sistem pelaporan allrecord tersebut digunakan agar informasi yang diperoleh dapat terintergrasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 pusat sehingga informasi data pasien Covid-19 tidak simpangsiur.
“Data yang dikirimkan harus bersifat permanen sehingga tidak bisa diubah atau diotak-atik oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” sebutnya. (IA)



