Aceh

Informasi Covid-19 Harus Disampaikan Satu Pintu Oleh Jubir

Banda Aceh — Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, tim laboratorium uji swab PCR dan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) provinsi maupun kabupaten/kota diinstruksikan agar tidak menyebarkan informasi mengenai penanganan kasus Coronavirus Disease (Covid-19) secara sepihak.

Sebab, informasi harus disampaikan satu pintu, yakni melalui Juru Bicara Gugus Tugas, sehingga informasi tidak simpangsiur.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Alur informasi harus satu pintu dan tidak boleh disebar luaskan selain melalui Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Aceh,” tegas Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Ahmad Dadek, dalam rapat penguatan alur informasi penanganan Covid-19 Aceh, yang digelar secara virtual bersama Dinas Kesehatan Aceh, Balai Litbangkes Aceh, RSUD Cut Meutia, RSUD Zubir Mahmud Aceh Timur, dan Humas Setda Aceh, Jum’at (14/8).

Baca Juga:  Lahan Eks Kombatan GAM dalam Bayang-bayang Kepentingan Elite

Ia mengatakan, laporan hasil sampel swab pasien Covid-19 di daerah harus diserahkan kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota, kemudian pihak Dinkes daerah mengirimkan data ke Dinkes provinsi. Dari Dinkes Aceh akan diberikan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

“Dari situ baru diserahkan kepada Humas Aceh dan Jubir Covid-19 untuk diinformasikan kepada semua pihak,” jelasnya.

Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI Aceh, Fahmi Ichwansyah, mengatakan alur informasi Covid-19 harus mengacu pada aturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/247/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Langkah pelaporan hasil laboratorium seab Polymerase Chain Reaction (PCR) harus diinput melalui aplikasi allrecord TC-19 agar laporan dapat dihimpun secara terpadu sehingga tidak ada lagi informasi tersebar yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga:  Harga Material Mahal, Wagub Aceh Sebut Bantuan Rumah Korban Bencana Rp60 Juta Tidak Cukup

Ia menejelaskan, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarakan skema pelaporan hasil laboratorium swab PCR pada pasien Covid-19. Yakni, rumah sakit dan laboratorium agar melaporkan hasil laboratorium PCR pasien Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19 melalui website http//allrecord-tc19.kemkes.go.id.

Aplikasi Allrecord TC -19 sudah ter-briging dengan data pasien dalam aplikasi RS Online, Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk melakukan pemantauan dan evaluasi mengenai pelaporan hasil laboratorium swab PCR di wilayah masing-masing.

Sistem pelaporan allrecord tersebut digunakan agar informasi yang diperoleh dapat terintergrasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 pusat sehingga informasi data pasien Covid-19 tidak simpangsiur.

“Data yang dikirimkan harus bersifat permanen sehingga tidak bisa diubah atau diotak-atik oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” sebutnya. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait