Aceh

Setelah Dicopot, Mualem Kembali Tunjuk T. Aznal Zahri sebagai Kadis Pertanahan Aceh

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali menunjuk Dr T. Aznal Zahri SSTP MSi sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh.

Pengangkatan tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan jabatan Aznal di lingkungan Pemerintah Aceh setelah sebelumnya ia sempat dicopot dari jabatan tersebut pada April 2026 untuk menjalani evaluasi.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Surat Keputusan (SK) pengangkatan kembali Aznal diserahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, di Kantor Gubernur Aceh, Senin (5/10/2026).

Prosesi penyerahan SK turut disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abd. Qahar, Asisten Administrasi Umum Setda Aceh A. Murtala, serta Kepala Biro Umum Setda Aceh Gamal Abdul Nasir.

Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/111/2026 yang ditetapkan di Banda Aceh pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Keputusan itu juga telah memperoleh persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat tertanggal 28 September 2026.

Kembali ke Jabatan Kepala Dinas Pertanahan

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pengangkatan kembali T. Aznal Zahri dilakukan berdasarkan hasil evaluasi serta pertimbangan kebutuhan organisasi di lingkungan Pemerintah Aceh.

Baca Juga:  Kebijakan Pusat Harus Dengarkan Aceh, Wagub Minta Keterwakilan Aceh Lebih Banyak Masuk Desk Koordinasi 

Dengan keputusan tersebut, Aznal kembali menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh.

Jabatan tersebut merupakan posisi struktural eselon II.a yang juga melekat dengan hak menerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Aznal pernah dipercaya memimpin Dinas Pertanahan Aceh pada awal pemerintahan Mualem. Namun, pada April 2026, ia dicopot dari jabatan tersebut dan kemudian menjalani proses evaluasi.

Sebelum kembali ditunjuk sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Aznal juga dikenal pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, Kepala Biro Umum serta pernah menjadi Pj Wali Kota Sabang.

Keputusan Setelah Evaluasi

Kembalinya Aznal ke jabatan Kepala Dinas Pertanahan Aceh menunjukkan bahwa proses evaluasi terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Aceh telah menghasilkan keputusan baru.

Pemerintah Aceh dalam keputusan tersebut menjadikan hasil evaluasi dan kebutuhan organisasi sebagai dasar pengangkatan.

Dengan telah diterbitkannya SK dan adanya persetujuan dari BKN, Aznal kini kembali memiliki mandat untuk memimpin Dinas Pertanahan Aceh.

Baca Juga:  Aceh Ukir Sejarah Juara 1 Fahmil Qur’an Nasional di MTQN 2026 Semarang

Pengangkatan ini sekaligus mengakhiri masa penantian Aznal setelah sebelumnya tidak lagi menduduki jabatan tersebut.

Usai menerima amanah tersebut, Aznal menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya.

Ia menyatakan akan segera melakukan konsolidasi internal bersama jajaran Dinas Pertanahan Aceh.

Konsolidasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh jajaran kembali memiliki arah kerja yang sama dalam menjalankan tugas pemerintahan, terutama terkait urusan pertanahan di Aceh.

Sebagai perangkat Pemerintah Aceh, Dinas Pertanahan memiliki peran strategis dalam pengelolaan urusan pertanahan, termasuk koordinasi kebijakan pertanahan dan penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan lahan di Aceh.

Dengan kembalinya Aznal, perhatian kini tertuju pada langkah-langkah yang akan dilakukannya dalam memimpin kembali instansi tersebut.

Pengangkatan kembali ini juga menjadi bagian dari dinamika rotasi dan evaluasi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf.

Untuk sementara, Aznal dihadapkan pada tugas melakukan konsolidasi organisasi sekaligus memastikan program dan pelayanan Dinas Pertanahan Aceh berjalan sesuai kebijakan Pemerintah Aceh.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait